SAKSI jUJUR AMANAH UNTUK PEMILU JURDIL. Ir. H. Rajab Tampubolon,
Ketua KPU Bogor masa bakti 2003-2008 yang juga sebagai Ketua Kadin Kota
Bogor mengungkapkan salah satu kunci penting keberhasilan pemilu. Apa
itu? SAKSI JUJUR DAN AMANAH
Keberhasilan pelaksanaan pemilu yang
jujur dan adil adalah adanya dukungan dari semua stake holder termasuk
saksi-saksi yang jujur dan amanah pada setiap tingkatan baik TPS, PPK,
KPU Kota, Provinsi maupun KPU Nasional.
"Yang terpenting sebagai
saksi yang jujur dan amanah dan harus betul-betul bisa hadir di TPS pada
pelaksanaan pemungutan suara. Proses tersebut harus dikawal mulai dari
tingkat TPS, KPU PPK, Kabupaten atau Kota, Provinsi dan Nasional,"
demikian beliau ungkapkan berdasarkan pengalamannya menjabat sebagai
Ketua KPU Bogor masa bakti 2003-2008.
Proses pengawalan
pelaksanaan pemilu tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya
kecurangan yang dilakukan oleh para peserta pemilu yang berpotensi
terjadi, baik saat penghitungan suara di TPS maupun saat pelaporan hasil
suara ke tiap jenjang baik Kecamatan, Kabupaten, Kota, Provinsi hingga
tingkat Nasional.
Ketidakmampuan peserta pemilu untuk menyediakan
saksi dari pihak mereka sendiri sering dijadikan kesempatan oleh oknum
tertentu sebagai lawan politiknya untuk mengubah hasil pemungutan suara
guna mendapatkan hasil yang menguntungkan pribadi maupun golongannya.
Beliau
melihat peran ormas Islam bisa dikembangkan untuk menyediakan
saksi-saksi yang jujur dan amanah. Tentunya ormas tersebut keberadaannya
sudah ada di 33 Provinsi serta modal lainnya seperti SDM yang
terstruktur dan memiliki infrastruktur ICT yang mumpuni. Dengan demikian
ormas punya potensi cukup besar untuk menjadi pionir dalam pengawalan
proses demokrasi dalam pelaksanaan pemilu tersebut sehingga dapat
bekerjasama dengan KPU ataupun peserta pemilu dalam menyediakan saksi
yang jujur dan amanah serta proses penghitungan suara (quick count)
dengan adil.
PERSYARATAN JADI SAKSI
Ir. Rajab mengingatkan
sebagai saksi haruslah profesional, jujur dan bisa amanah. Adapun
persyaratan untuk menjadi saksi pemilu di TPS antara lain:
1. Berusia minimal 17 tahun pada saat pelasanaan pemilu
2. Sehat Jasmani dan rohani
3. Warga Negara Indonesia
4. Memiliki hak pilih (tidak dalam ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun)
5.
Terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut, bila bertugas di TPS lain
tempat, maka harus mengurus surat pindah pemilih setidaknya H-4
6. Mendapat surat mandat dari Tim Sukses atau peserta Pemilu
Hadir
di TPS setidaknya 30 menit sebelum acara dimulai untuk ikut menyiapkan
proses pemungutan suara di TPS tersebut dan upacara pembukaan pemungutan
suara
Para saksi harus mendapatkan pelatihan khusus sebagai saksi
pelaksanaan pemungutan suara. Kopi formulir C1 sebagai bukti otentik
harus disimpan minimal 4 bulan setelah pemungutan suara tersebut.
SAKSI
jUJUR AMANAH diharapkan betul-betul bisa mengawal proses demokrasi yang
sehingga cita-cita bangsa memilih pemimpin-pemimpin yang jujur dan adil
yang bisa mengemban amanah rakyat dapat terwujud.
Artikel Terkait Pendidikan Politik Indonesia
- CIRI-CIRI CALEG PILIHAN DAN LAYAK DIPILIH
- PENGERTIAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
- ARTIS JADI CALEG
- PERSYARATAN MENJADI CALEG CALON LEGISLATIF KPU
- DAFTAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014
- KARTINI WAKILI SELURUH PEJUANG WANITA INDONESIA
- WANITA DALAM POLITIK
- PENGERTIAN ORGANISASI MENURUT PARA AHLI DEFINISI
- KRITERIA PEMIMPIN : PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN INDONESIA
- POLITIK INDONESIA DALAM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL
- LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
- NAIKKAN ELEKTABILITAS, PD KEWALAHAN CARI PEMIMPIN BEBAS KASUS KORUPSI?
- KRISIS KEPEMIMPINAN DALAM ORGANISASI
- PENGERTIAN PEMILIHAN UMUM
- BEDA PENGERTIAN KAMPANYE HITAM DAN KAMPANYE NEGATIF
0 comments:
Post a Comment