Waspadai Modus Kecurangan Pemilu. Pesta demokrasi
yang harusnya berjalan dengan semangat jurdil yaitu jujur dan adil
terkadang dirusak oleh oknum tertentu yang dengan berbagai macam cara
berusaha untuk mengegolkan keinginan pribadinya, meskipun harus dengan
praktek kotor sekalipun. Apa saja modus curang yang perlu diwaspadai
dalam pemilu? Mari sama-sama kita simak.
1. Politik Uang
Permintaan
untuk mencoblos pilihan tertentu di TPS dengan iming-iming uang bisa
jadi salah satu modus yang terjadi. Bila hal ini dilaporkan ke Panwaslu
di TPS atau Kelurahan, maka si penerima maupun si pemberi dapat dikenai
sanksi hokum yang berlaku. Kalau anda sangat mengutuk tindakan korupsi
yang dilakukan para pejabat DPR, maka janganlah anda malah ikut-ikutan
meskipun cuma kecil-kecilan. Kecil aja korupsi gimana kalau besar.
2. Tanpa Surat Undangan dan KTP Aspal
Pemilih
didatangkan dari daerah tertentu ke TPS lain tanpa surat undangan
maupun tanpa KTP. Pada dasarnya anda yang sudah punya KTP sudah memiliki
hak pilih kecuali anda mendapat sedang mendapat ancaman hukuman penjara
5 tahun. Jadi meskipun tanpa surat undangan, tetaplah datang ke TPS
terdekat tempat anda tinggal dengan menunjukkan KTP. Namun oleh oknum
tertentu panwaslu perlu mewaspadai KTP aspal.
3. Pemilih Siluman
Pemilih
memilih dibeberapa TPS. Hal ini perlu dicermati, setelah pemilih
mencoblos maka harus dipastikan tintanya sudah terkena dengan jelas di
jari pemilih sehinggat tidak bisa dihilangkan. Sementara itu tinta yang
digunakan di TPS juga haruslah tinta asli bukan palsu karena ditukar dan
sebagainya. Pemilih dari wilayah lain haruslah melapor ke TPS/Kelurahan
untuk mendapatkan izin mencoblos di TPS lain jika karena sesuatu dan
lain hal berhalangan.
4. Perusakan Surat Suara
Tindak
curang ini dilakukan oleh pihak lawan politik. Dengan perusakan surat
suara yaitu dengan membuat surat suara tidak sah seperti mencoblos dua
pilihan. Hal ini melibatkan petugas TPS setempat. Oleh karena itu
sebagai petugas TPS, KPPS, mereka harus tetap meneladani sikap objektif
dan tidak curang. Oleh karena itu penting bagi saksi ataupun masyarakat
untuk ikut menyaksikan penghitungan hasil suara.
5. Manipulasi Surat Suara
Hasil
penghitungan suara direkap di lembar formulir C1. Ini sebagai bukti
otentik untuk dilaporkan ke KPU. Dengan demikian ada peluang lembar
formulir C1 tersebut diisikan oleh data yang berbeda dari hasil
sebenarnya. Untuk itu para saksi-saksi yang hadir haruslah jujur amanah
bisa dipercaya agar tidak memanipulasi hasil penghitungan suara. Tawaran
uang milyaran bukan tidak mungkin dihadapi oleh para saksi dan seluruh
perangkat TPS untuk memanipulasi hasil suara demi meloloskan calon
peserta pemilu. Hasil penghitungan suara yang masuk dalam formulir C1
ini akan dilaporkan ke setiap tingkatan KPU baik Kelurahan, Kecamatan
maupun Provinsi, maka untuk itu setiap saksi haruslah memiliki kopi
otentik formulir tersebut disimpan hingga minimal 4 bulan sehingga
datanya dapat di cross check ulang bilamana perlu.
Oleh karena itu
pengawasan proses di TPS dan pencatatan hasilnya sangatlah penting
sebagai barometer keberhasilan pesta demokrasi yang jurdil maka Waspadai Modus Kecurangan Pemilu
0 comments:
Post a Comment