Showing posts with label Pendidikan Politik Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Politik Indonesia. Show all posts

Thursday, 17 July 2014

BEDA PENGERTIAN KAMPANYE HITAM DAN KAMPANYE NEGATIF

pengertian-kampanye-hitam-black-campaign

Pilpres 2014 sangat menyedot perhatian publik. Pasalnya dalam kampanye capres dan cawapres terjadi saling serang lewat kampanye hitam. Apa pengertian kampanye hitam atau black campaign tersebut. Apa pula bedanya dengan kampanye negatif atau negative campaign? Mari sama-sama kita simak penjelasan kami berikut ini.

Ketika terjadi interaksi di media sosial yang terkadang memicu perdebatan dua belah pihak atau lebih, maka terungkaplah kritikan-kritikan yang dilontarkan dalam perdebatan tersebut. Kritikan tersebut tentu diarahkan kepada capres atau cawapres atau pun elit politik tertentu oleh pendukung maupun tim suksesnya. Ada kalanya kritikan atau perdebatan tersebut masih menyangkut ranah umum, berkaitan dengan visi dan misi serta program yang dipaparkan oleh masing-masing capres atau elit politik ataupun timses. Namun, ada kalanya perdebatan tersebut memicu bangkitnya emosional dari pendukung masing-masing sehingga menjadi terkesan kurang bermutu dan bahkan sudah masuk ke ranah pribadi.

Secara umum kampanye hitam dapat diartikan sebagai kegiatan menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh lawan politik baik ia seorang calon, partai politik, tim sukses atau para pendukung calon elit politik tersebut terhadap lawan mereka. Ini berbeda dengan menyampaikan kritik terhadap visi dan misi atau program calon tertentu; yang tidak tergolong black campaign.

Kalau kita merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dimana dalam pasal 41 UU disebutkan ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan dalam kegiatan kampanye. Adapun larangan yang berkaitan dengan kampanye hitam atau black campaign adalah
(1)  menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain; serta
(2) menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat.

UU pun telah mengatur ancaman terhadap mereka yang melakukan kampanye hitam. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye  dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00. Mengingat pidana yang relatif ringan untuk konteks pilpres, tak ayal lagi kampanye hitam pun ditempuh oleh timses demi memenangkan pertarungan politik di kancah pilpres.

Kampanye hitam jelas sangat memancing emosi. Emosional yang tinggi dapat menimbulkan friksi di masyarakat maupun di tingkat elit politik sendiri. Seyogyanya mendukung seorang calon dalam Pilpres alangkah lebih santun jika diarahkan pada sesuatu yang positif. Misalnya menampilkan track record atau rekam jejak calon presiden atau cawapres. Dengan mengungkapkan kinerja atau hasil prestasi yang pernah diraih tentu akan membawa faedah yang lebih baik dari pada lewat nmenghalalkan kampanye hitam. Jika Anda terlibat dalam kampanye hitam pihak lawan calon yang Anda jagokan, bukan tidak mungkin massa mengambang yang Anda harapkan memilih calon pilihan Anda, justru berpikir ulang dan tidak jadi memihak calon Anda.

Dengan perkembangan teknologi informasi dimana media sosial berlomba-lomba menarik perhatian para pengguna, maka tak heran kampanye hitam ini sangat cepat berkembang dan dapat terjadi secara massive dan global.

Sebaliknya kampanye negatif atau negative campaign adalah upaya propaganda yang dilakukan untku menjatuhkan elektabilitas lawan politik dengan memberikan informasi-informasi terkait fakta-fakta berupa hal-hal negatif yang terekam dari riwayat si calon di masa lampau. Fakta-fakta negatif ini mampu mempengaruhi elektabilitas sang calon. Apalagi jika sang calon di masa lampau pernah terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran yang bersifat krusial dan fundamental seperti pelanggaran HAM, korupsi, dan lain-lain.

Demikian sekelumit penjelasan mengenai pengertian kampanye hitam dan kampanye negatif untuk dapat dibedakan. Semoga menambah wawasan kita bersama.

Thursday, 27 March 2014

CIRI-CIRI CALEG PILIHAN DAN LAYAK DIPILIH

CIRI-CIRI CALEG PILIHAN DAN LAYAK DIPILIH. Pemilu Legislatif tinggal beberapa hari lagi, yaitu 9 April 2014. Apakah anda sudah terdaftar di daftar pemilih di daerah anda. Jika sudah, apakah anda sudah menentukan partai atau calon legislatif yang akan anda pilih? Bingung ya? Sama. Tak sedikit pemilih yang masih bingung atau belum tau ingin mencoblos siapa? Hal ini tak dapat dipungkiri karena memang kurangnya sosialisasi caleg kepada masyarakat atau karena kurang proaktifnya masyarakat dalam menentukan calon wakilnya.
Disisi lain, para calon legislatif berlomba-lomba me-'mamer'-kan dirinya di hadapan publik di masa kampanye. Beberapa aksi cenderung dinilai lebay oleh masyarakat seperti beraksi turun ke masyarakat yang berlebihan.
Namun demikian masyarakat dewasa ini lebih cerdas dan sadar akan berpolitik. Pada dasarnya masyarakat berpikir sederhana terhadap calon yang dianggapnya pantas menjadi wakilnya di pemerintahan atau pun legislatif.
Adapun ciri-ciri calon legislatif yang layak untuk dipilih antara lain :
1. Jujur, transparan mampu berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat di sekitarnya.
2. Aktif dan aspiratif serta mampu menunjukkan profesionalitasnya sebagai calon legislatif
3. Memberikan peranan dalam lingkungan tempat tinggalnya
4. Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang politik secara objektif
5. Menunjukkan sikap bertanggung jawab dapat dipercaya dan mampu memegang amanah yang diberikan serta mementingkan kepentingan masyarakat umum daripada golongan tertentu
6. Memiliki kebiasaan-kebiasaan yang positif ditengah masyarakat
Hal ini dikarenakan pada dasarnya calon legislatif itu merupakan pemimpin yang lahir dari masyarakat yang seyogyanya diusung oleh masyarakat. Sosok yang layak dipilih itu umumnya tidak tumbuh dalam sebulan dua bulan melainkan telah melewati ujian dan ditempa oleh waktu.
Jadi mari kita gunakan hak suara kita dan pilihlah calon legislatif yang bisa memegang amanah yang diberikan, profesional dan memiliki modal yang cukup untuk maju sebagai caleg. Selamat memilih.

Wednesday, 15 May 2013

PENGERTIAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME

korupsi+kolusi+nepotisme
PENGERTIAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME - Sering kita saksikan di berbagai media tentang kasus korupsi, kolusi  ataupun nepotisme yang dilakukan oleh oknum pejabat negara, fungsionaris partai, pengusaha, karyawan, pegawai bank, dan lain-lain. Namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan korupsi itu? Dan bagaimana batas-batas korupsi itu. Tulisan kali ini akan kita bahas mengenai pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

BEBERAPA PENGERTIAN KORUPSI

Korupsi adalah tindakan melawan hukum pidana dengan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan publik atau pemberi kewenangan lain untuk memperkaya diri pelaku atau golongannya secara sepihak dan merugikan orang lain maupun korporasi atau negara.

Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti perbuatan busuk memutar balik, menyogok  serta melanggar norma hukum yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain sedangkan pelakunya berusaha mendapatkan keuntungan secara sepihak.

Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.

Beberapa unsur-unsur tindak pidana korupsi antara lain :

1. perbuatan melawan hukum,
2. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
3. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
4. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
1. memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
2. penggelapan dalam jabatan,
3. pemerasan dalam jabatan,
4. ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
5. menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).




PENGERTIAN KOLUSI

Kolusi adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih secara tersembunyi dan tidak jujur serta melawan hukum untuk melancarkan usaha salah satu pihak untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara.

Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.

NEPOTISME

Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.

Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.

Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti” kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.



Nah, demikian pengertian tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sering juga disingkat KKN. Akhir-akhir ini KPK terus gencar mengungkap tindak pidana korupsi dan kolusi yang merugikan negara. Dengan banyaknya kasus-kasus korupsi terus mengalir, apakah kasus-kasus tersebut bisa tuntas? Bagaimana kinerja KPK saat ini? Sudah berapa kasus yang terungkap dan berhasil dituntaskan? Hal ini menjadi pertanyaan besar masyarakat pada umumnya. Melihat para koruptor masih saja tetap kaya raya dengan hasil korupsi milyaran bahkan triliunan rupiah. Tentu bagi koruptor tak masalah jika mereka harus menjalani hukuman 3 atau 5 tahun, toh akan mendapat remisi, selama ditahanan bisa keluar masuk ataupun tidur di rumah kontrakan yang dekat dengan lapas, bahkan bisa liburan nonton pertandingan tenis seperti Gayus Tambunan. Begitu keluar dari penjara mereka tetap kaya raya meski tidak lagi bekerja dari uang hasil korupsi. Berbagai pihak meminta KPK tidak tebang pilih dalam menyita aset koruptor yang merugikan negara atau pihak tertentu.

Wednesday, 1 May 2013

ARTIS JADI CALEG

artis+jadi+caleg
ARTIS JADI CALEG - Perkembangan politik di Indonesia terus bergulir. Akhir-akhir ini hangat dibicarakan tentang artis jadi caleg. Elektabilitas dan Popularitas merupakan beberapa faktor penting penentu keberhasilan parpol meraih sebanyak-banyaknya suara dari masyarakat. Sementara artis sudah pasti memiliki popularitas di mata masyarakat. Sudah dikenal di masyarakat. Namun apakah mereka juga punya elektabilitas? Belum tentu. Tergantung pribadi mereka masing-masing. Apakah yang menentukan keberhasilan artis jadi caleg? Mari sama-sama kita simak tulisan Obrolan Politik kali ini.

ALASAN ARTIS JADI CALEG

Banyak faktor yang bisa mendorong artis jadi caleg. Pandangan masyarakat terkadang miring tentang motivasi dasar seorang artis jadi caleg. Bagi artis senior dicibir bahwa mereka banting setir jadi caleg karena sudah tidak lagi populer atau popularitas yang sudah mulai berkurang terdesak oleh artis yang lebih muda. Sedangkan bagi mereka yang artis muda jadi caleg yang sedang naik daun dianggap masyarakat karena memanfaatkan aji mumpung. Mumpung lagi tenar, kenapa tidak jadi caleg saja.

Hasil analisa Obrolan Politik tentang alasan mengapa artis mau jadi caleg antara lain :
1. Mendapat tawaran parpol dan iming-iming posisi caleg yang bagus
2. Popularitas sudah berkurang, mencoba peruntungan nasib menjadi caleg
3. Latar belakang pendidikan yang sebetulnya mendukung untuk menjadi caleg
4. Dorongan idealisme untuk memberikan sumbangsih bagi perkembangan perpolitikan di Indonesia
5. Memanfaatkan popularitas kearttiasannya untuk mencari simpati masyarakat
6. 

FAKTOR PENENTU KEBERHASILAN ARTIS JADI CALEG

Meskipun artis memiliki popularitas ada faktor-faktor yang harus diperhatikan seorang caleg yang ingin berhasil jadi caleg. Sahabat OP (obrolan politik) bisa memperhatikan faktor-faktor berikut :

1. Tujuan utama artis jadi caleg. 
Apa yang hendak dicapainya harus spesifik

2. Mempunyai karakter kuat sebagai politisi. 
Artis yang memiliki karakter yang kuat sebagai politisi akan mendapat perhatian masyarakat daripada yang hanya memanfaatkan popularitas belaka tanpa disertai karakter yang  kuat

3. Pendidikan politik yang memadai. 
Artis yang jadi bacaleg harus membekali diri mereka dengan pendidikan politik sehingga tidak blank istilahnya, mengetahui update terbaru tentang masalah politik yang dihadapi saat ini. Sehingga dialog ke masyarakat lebih nyambung

4. Memiliki Dana yang cukup
Walau bagaimanapun juga dana merupakan hal penting untuk bisa menggerakkan motor politik meskipun bagi seorang artis sekalipun.

Demikian sahabat OP, beberapa hal tentang artis jadi caleg. Pandangan skeptis tidak perlu kepada artis jadi caleg. Sebab mereka juga bisa punya potentsi untuk jadi caleg yang berhasil membawa perubahan Indonesia ke arah yang lebih baik.

Wednesday, 24 April 2013

PERSYARATAN MENJADI CALEG CALON LEGISLATIF KPU



Siapapun berhak menjadi caleg asalkan memenuhi kriteria persyaratan menjadi caleg calon legislatif yang telah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:


1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Terdaftar sebagai pemilih.
10. Bersedia bekerja penuh waktu.
11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
13. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
14. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

DAFTAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014


Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengumumkan Daftar Nama Calon Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 yang lolos dan tidak lolos verifikasi administrasi Tahap II. Dari hasil verifikasi, maka KPU RI telah menetapkan 16 Partai Politik yang lolos verifikasi administrasi Tahap II.  Dan 18 Partai Politik lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.

Dari 16 Partai Politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi Tahap II, adalah sebagai berikut :

1. Partai Nasdem
2. PDIP
3. PKB
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Hanura
6. PAN
7. Partai Golkar
8. PKS
9. Partai Gerindra
10. Partai Demokrasi Pembaruan
11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
12. Partai Demokrat
13. Partai Persatuan Pembangunan
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
15. Partai Peduli Rakyat Nasional
16. Partai Persatuan Nasional

Sementara 18 Partai Politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi Tahap II, adalah sebagai berikut :

1. Partai Demokrasi Kebangsaan
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen
5. Partai Karya Republik
6. Partai Nasional Republik
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera
9. Partai Republika Nusantara
10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia

Setelah KPU RI menetapkan Daftar Nama Calon Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 yang lolos dan tidak lolos verifikasi adminstrasi Tahap II, maka KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Politik yang lolos verifikasi administrasi tersebut. Pada verifikasi faktual nanti kita akan buktikan apakah seluruh dokumen yang diserahkan Partai Politik itu, ada secara fisik atau tidak. Verifikasi faktual akan dilakukan ditingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan KPU RI akan berangkat ke 33 Provinsi untuk mengantar berkas dan melakukan supervisi untuk pelaksanaan verifikasi faktual nanti, ujarnya.

KPU RI meminta kepada Partai Politik yang lolos verifikasi administrasi Tahap II segera mempersiapkan diri. Sebab masa perbaikan untuk verifikasi faktual hanya satu kali sebelum akhirnya diputuskan oleh KPU. KPU kembali menegaskan bahwa pengunduran jadwal pengumuman bukan karena adanya tekanan politik ataupun negosiasi politik dengan pihak tertentu. 

Pengunduran pengumuman Daftar Nama Calon Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 yang lolos dan tidak lolos verifikasi administrasi Tahap II itu, semata-mata untuk mencermati kembali data-data yang diserahkan oleh Partai Politik. KPU RI melakukan pengunduran murni karena pertimbangan kelengkapan data. Misalnya data kartu tanda anggota (KTA), parpol baru menyerahkannya diakhir masa perbaikan, sementara jumlahnya banyak. Ada puluhan juta data yang harus dicermati, jelasnya. Pengunduran jadwal itu juga tidak melanggar undang undang dan yang tidak boleh diubah itu jadwal pemungutan suara, kata KPU RI. 

Landasan hukumnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012 pada Bagian Pertimbangan Hukum pada sub bagian Pengujian Konstitusionalitas Pasal 208 UU 8/2012. Dalam putusan MK itu menyebutkan dengan adanya putusan-putusan mengenai pasal-pasal dalam UU 8/2012, terutama terkait dengan ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilihan umum legislatif tahun 2014 harus disesuaikan ulang dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara.

KPU melakukan verifikasi faktual di tingkat pusat sampai 21 November 2012, sementara di tingkat Provinsi sampai 28 Desember 2012 dan di tingkat Kabupaten/Kota sampai 20 Desember 2012. Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu dilaksanakan 29 Desember 2012 sampai 8 Januari 2013 dan pengumuman Partai Politik peserta Pemilu 9 sampai 11 Januari 2013.

Demikian informasi yang dapati dihimpun Obrolan Politik untuk partai politik peserta pemilu 2014 yang akan meramaikan ajang demokrasi dan dunia perpolitikan di Indonesia.

Sunday, 21 April 2013

KARTINI WAKILI SELURUH PEJUANG WANITA INDONESIA


KARTINI WAKILI SELURUH PEJUANG WANITA INDONESIA - Setiap tanggal 21 April, kita memperingati hari Kartini, salah seorang pejuang wanita yang gigih memperjuangkan peranan wanita dalam politik, negara, ekonomi dan segala bidang. Hari Kartini pada prinsipnya bukan hanya untuk mengenang Kartini namun juga pejuang wanita lainnya yang telah ikut memainkan peranan penting dalam kemajuan dan emansipasi wanita Indonesia.

Ada banyak pejuang wanita Indonesia, namun disini kami mencoba mengulas 7 pejuang yang dikenal luas masyarakat Indonesia sebagai tokoh pejuang wanita Indonesia. Bangsa yang terhormat adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa pahlawannya. Mari sama-sama kita simak tulisan berikut ini yang kami dapat dari berbagai sumber.

7 PAHLAWAN WANITA INDONESIA

1. Raden Ajeng Katini
R.A Kartini lagir pada tanggal 21 April 1879 di kota Jepara, pahlawan nasional yang lahir dari kalangan Priayi kelas bangsawan Jawa, putri Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat seorang Bupati Jepara, dan keturunannya pernah di telusuri bahwa ia adalah salah satu keturunan dari Sri Sultan Hangkubowono IV. Anak ke – 5 dari 11 bersaudara ini memperjuangkan pendidikan gratis di daerah Jepara dan Rembang yang dikhususkan untuk para kaum putri yang ada pada saat itu. 

Door Duistermis tox Licht, Habis Gelap Terbitlah Terang, itulah judul buku dari kumpulan surat-surat Raden Ajeng Kartini yang terkenal. Surat-surat yang dituliskan kepada sahabat-sahabatnya di negeri Belanda itu kemudian menjadi bukti betapa besarnya keinginan dari seorang Kartini untuk melepaskan kaumnya dari diskriminasi yang sudah membudaya pada zamannya.

Upaya dari puteri seorang Bupati Jepara ini telah membuka penglihatan kaumnya di berbagai daerah lainnya. Sejak itu sekolah-sekolah wanita lahir dan bertumbuh di berbagai pelosok negeri. Wanita Indonesia pun telah lahir menjadi manusia seutuhnya.

Di era Kartini, akhir abad 19 sampai awal abad 20, wanita-wanita negeri ini belum memperoleh kebebasan dalam berbagai hal. Mereka belum diijinkan untuk memperoleh pendidikan yang tinggi seperti pria bahkan belum diijinkan menentukan jodoh/suami sendiri, dan lain sebagainya.

Kartini hanya sempat memperoleh pendidikan sampai E.L.S. (Europese Lagere School) atau tingkat sekolah dasar. Setamat E.L.S, Kartini pun dipingit sebagaimana kebiasaan atau adat-istiadat yang berlaku di tempat kelahirannya dimana setelah seorang wanita menamatkan sekolah di tingkat sekolah dasar, gadis tersebut harus menjalani masa pingitan sampai tiba saatnya untuk menikah. 

2. Cut Nyak dhien (Perempuan Aceh Berhati Baja)

Cut Nyak Dien merupakan salah satu dari perempuan berhati baja yang di usianya yang lanjut masih mencabut rencong dan berusaha melawan pasukan Belanda sebelum ia akhirnya ditangkap. Pahlawan Kemerdekaan Nasional kelahiran Lampadang, Aceh, tahun 1850, ini sampai akhir hayatnya teguh memperjuangkan kemerdekaan bangsanya. Wanita yang dua kali menikah ini, juga bersuamikan pria-pria pejuang. Teuku Ibrahim Lamnga, suami pertamanya dan Teuku Umar suami keduanya adalah pejuang-pejuang kemerdekaan bahkan juga Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Ketika Lampadang, tanah kelahirannya, diduduki Belanda pada bulan Desember 1875, Cut Nyak Dien terpaksa mengungsi dan berpisah dengan ayah serta suaminya yang masih melanjutkan perjuangan. Perpisahan dengan sang suami, Teuku Ibrahim Lamnga, yang dianggap sementara itu ternyata menjadi perpisahan untuk selamanya. Cut Nyak Dien yang menikah ketika masih berusia muda, begitu cepat sudah ditinggal mati sang suami yang gugur dalam pertempuran dengan pasukan Belanda di Gle Tarum bulan Juni 1878.
Cut Nyak Dien diputuskan mejadi Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 2 Mei 1964 oleh Presiden Soekarno.

3. Cut Nyak Meutia
Cut Nyak Meutia, wanita asal Nangroe Aceh Darussalam, yang terus berjuang melawan Belanda hingga tewas diterjang tiga peluru di tubuhnya. Wanita kelahiran Perlak, Aceh, tahun 1870, ini adalah seorang Pahlawan Kemerdekaan Nasional yang hingga titik darah penghabisan tetap memegang prinsip tak akan mau tunduk kepada kolonial.

Sebelum Cut Nyak Meutia lahir, pasukan Belanda sudah menduduki daerah Aceh yang digelari serambi Mekkah tersebut. Perlakuan Belanda yang semena-mena dengan berbagai pemaksaan dan penyiksaan akhirnya menimbulkan perlawanan dari rakyat. Tiga tahun sebelum perang Aceh-Belanda meletus, ketika itulah Cut Nyak Meutia dilahirkan. Suasana perang pada saat kelahiran dan perkembangannya itu, di kemudian hari sangat memengaruhi perjalanan hidupnya.

Perang terhadap pendudukan Belanda terus berkobar seakan tidak pernah berhenti. Cut Nyak Meutia bersama suaminya Teuku Cik Tunon langsung memimpin perang di daerah Pasai. Perang yang berlangsung sekitar tahun 1900-an itu telah banyak memakan korban baik dari pihak pejuang kemerdekaan maupun dari pihak Belanda.

Pasukan Belanda yang mempunyai persenjataan lebih lengkap memaksa pasukan pejuang kemerdekaan yang dipimpin pasangan suami istri itu melakukan taktik perang gerilya. Berkali-kali pasukan mereka berhasil mencegat patroli pasukan Belanda. Di lain waktu, mereka juga pernah menyerang langsung ke markas pasukan Belanda di Idie.

Bersama suaminya, tanpa kenal takut dia terus melakukan perlawanan. Namun naas bagi Teuku Cik Tunong, suaminya. Suatu hari di bulan Mei tahun 1905, Teuku Cik Tunong berhasil ditangkap pasukan Belanda. Ia kemudian dijatuhi hukuman tembak.

4. Raden Dewi Sartika
Dewi Sartika (Bandung, 4 Desember 1884 – Tasikmalaya, 11 September 1947), tokoh perintis pendidikan untuk kaum perempuan, diakui sebagai Pahlawan Nasional oleh Pemerintah Indonesia tahun 1966.
Dewi Sartika dilahirkan dari keluarga priyayi Sunda, Nyi Raden Rajapermas dan Raden Somanagara. Meski melanggar adat saat itu, orang tuanya bersikukuh menyekolahkan Dewi Sartika, ke sekolah Belanda pula. Sepeninggal ayahnya, Dewi Sartika dirawat oleh pamannya (kakak ibunya) yang berkedudukan sebagai patih di Cicalengka. Dari pamannya, beliau mendapatkan didikan mengenai kesundaan, sedangkan wawasan kebudayaan Barat diperolehnya dari berkat didikan seorang nyonya Asisten Residen bangsa Belanda.
Dewi Sartika meninggal 11 September 1947 di Tasikmalaya, dan dimakamkan dengan suatu upacara pemakaman sederhana di pemakaman Cigagadon-Desa Rahayu Kecamatan Cineam. Tiga tahun kemudian dimakamkan kembali di kompleks Pemakaman Bupati Bandung di Jalan Karang Anyar, Bandung.

5. Siti Aisyah We Tenriolle. 
 Wanita ini bukan hanya dikenal ahli dalam pemerintahan, tetapi juga mahir dalam kesusastraan. B.F. Matthes, orang Belanda yang ahli sejarah Sulawesi Selatan, mengaku mendapat manfaat besar dari sebuah epos La-Galigo, yang mencakup lebih dari 7.000 halaman folio. Ikhtisar epos besar itu dibuat sendiri oleh We Tenriolle. Pada tahun 1908, wanita ini mendirikan sekolah pertama di Tanette, tempat pendidikan modern pertama yang dibuka baik untuk anak-anak pria maupun untuk wanita.





6. Martha Christina Tiahahu
Martha Christina Tiahahu ( 4 Januari 1800 – 2 Januari 1818). Martha Christina Tiahahu adalah seorang gadis dari Desa Abubu di Pulau Nusalaut. Lahir pada tanggal 4 Januari 1800, anak dari Paulus Tiahahu, seorang kapitan dari negeri Abubu yang juga sebagai teman perjuangan dari Thomas Matulessy Kapitan Pattimura dalam perang Pattimura tahun 1817 melawan Belanda.

Sejak awal perjuangan, ia selalu ikut mengambil bagian dari peperang dan jiwanya yang terkenal dengan pantang mundur. Penampilan dari pahlawan nasional ini selalu membuat rambutnya yang panjang terurai ke belakang dengan sehelai kain berang (merah) yang di lingkarkan di kepalannya. Ia tetap mendampingi ayahnya dalam setiap pertempuran baik di Pulau Nusalaut maupun di Pulau Saparua, tidak mengenal siang dan malam ia selalu ada dan ikut dalam pembuatan kubu-kubu pertahanan. Ia bukan saja mengangkat senjata, tetapi juga memberi semangat kepada kaum wanita yang ada pada saat itu agar ikut membantu kaum pria disetiap medan pertempuran dan berdampak pada Belanda kewalahan menghadapi kaum wanita yang ikut berjuang. Di Kapal Perang Eversten, Martha Christina Tiahahu menemui ajalnya dan dengan penghormatan militer jasadnya dilemparkan di Laut Banda menjelang tanggal 2 Januari 1818. Menghargai jasa dan pengorbanan, Martha Christina dikukuhkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia.

7. Nyi Ageng Serang (1752 – 1828 )
Nyi Ageng Serang yang bernama asli Raden Ajeng Kustiyah Wulaningsih Retno Edi yang di perkirakan lahir pada tahun 1752, adalah seorang Pahlawan Nasional Indonesia. Ia adalah putri dari Pangeran Natapraja yang menguasai wilayah terpencil dari kerajaan Mataram tepatnya di Serang yang sekarang wilayah perbatasan Grobogan-Sragen. Ayahnya Pangeran Natapraja adalah panglima perang dari Sultan Hamengku Buwono I yang yang melawan pemerintahan kolonial di daerah Serang, dan pada saat itu juga Nyi Ageng Serang sudah dibawa dan ikut ayahnya berperang ketika ia masih anak – anak.

Dikabarkan bahwa Nyi Ageng Serang adalah salah satu keturunan Sunan Kalijaga, dan juga ia juga mempunyai keturunan seorang Pahlawan nasional yaitu Soewardi Soerjaningrat atau biasa di kenal dengan nama Ki Hajar Dewantara. Ketika perang Diponegoro meletus, Nyi Ageng Serang turut serta dan didampingi oleh menantunya Raden Mas Pak-pak yang juga ikut bertempur melawan Belanda. Nyi Ageng bertempur dan memimpin pasukannya dari tandu karena usianya yang sudah mencapai 73 tahun. Setelah 3 tahun ikut membantu Pangeran Diponegoro, Nyi Ageng Serang mengundurkan diri dari medan perang dan digantikan oleh menantunya Raden Pak-Pak. Dan tidak lama setelah itu pada tahun 1828 ia menutup usianya dan dimakamkan di Kalibawang, Kulon Progo.

Demikian ulasan pahlawan dan pejuang wanita Indonesia. Jadi bukan hanya R.A. Kartini saja yang memperjuangkan emansipasi wanita di Indonesia. Kini wanita dan politik bukan lagi sesuatu yang baru baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Selamat hari Kartini. Semoga tulisan ini  menambah wawasan kita bersama.

Friday, 19 April 2013

WANITA DALAM POLITIK

wanita+dan+politik
WANITA DALAM POLITIK - Perjuangan wanita dalam upaya kesetaraan gender sudah menunjukkan hasil. Di zaman social media ini, peran wanita semakin besar turut mewarnai perkembangan zaman ini. Ada sisi positif ada pula sisi negatif yang ditimbulkannya. Tak terkecuali, wanita pun sudah mulai merambah ranah politik. Ya kini semakin banyak wanita mulai berpolitik. Meskipun demikian apakah kualitas politisi wanita sudah setara atauhanya sekedar pelengkap saja di lembaga negara? Persoalan apa yang akan dihadapi oleh wanita ketika berjuang di ranah politik? Mari kita simak bersama tulisan berikut ini.

Sepatu wanita, tas wanita, dan segala aksesoris perlengkapan kecantikan lainnya menjadi hal yang harus ada dalam kehidupan wanita modern. Tapi semua itu tidak menjadikan mereka puas. Wanita juga ingin dihargai lebih dari sekedar pelengkap dalam kehidupan ini. Termasuk dalam kehidupan berpolitik. Wanita Indonesia khususnya semakin mendapat jalan lebih luas untuk berperan lebih aktif dalam kancah politik. Adanya peraturan yang mengatur porsi caleg wanita sebesar minimal 30% dari jumlah caleg memberi peluang lebih lebar kepada kaum wanita untuk menekuni dunia politik. Kepercayaan kepada politisi wanita semakin meningkat dengan semakin banyaknya wanita yang berprestasidalam dunia politik.

PERANAN WANITA DALAM POLITIK

Pada hakekatnya wanita memiliki dua peran ganda, yaitu 
a. Wanita Sebagai warga negara yang memiliki hak-hak dalam bidang sipil dan politik termasuk partisipasinya sebagai tenaga kerja. Ini disebut juga fungsi ekstern.
b. Wanita sebagai ibu rumah tangga yang melahirkan dan membesarkan anak-anak dalam hubunga rumah tangga. Ini disebut juga fungsi intern

Peranan wanita cukup besar dalam turut menjaga budaya Indonesia.

KETERBATASAN WANITA DALAM POLITIK

Namun demikian wanita harus bekerja keras untuk meningkatkan kualitasnya baik dalam dunia kerja maupun dalam dunia politik. Ada beberapa keterbatasan yang dialami wanita yang perlu diatasi antara lain :
a. Hambatan Kultural

Persepsi masyarakat masih menganggap wanita sebagai pelengkap kaum lelaki dan bukan sebagai mitra yang sejajar dalam menghadapi persoalan

b. Hambatan Sosial
Paradigma sosial yang menganggap wanita sebagai kaum no 2 setelah laki-laki dengan bargaining yang lemah

c. Hambatan Ekonomi
Pada umumnya wanita masih secara ekonomi bergantung pada laki-laki baik suami ataupun orangtua

d. Hamabatan Politik
Keterbatasan pendidikan bagi wanita mengganggu profesionalisme wanita dalam berkarir dan termasuk terjun ke dunia politik. Kekurang efektifan yang terjadi ketika wanita telah duduk sebagai anggota dewan misalnya semakin mengucilkan peran wanita. 

wanita+dan+politik+IndonesiaDibalik hambatan-hambatan tersebut ternyata wanita memiliki peluang yang lebih besar untuk duduk dalam kursi politik Terlihat dari hasil penjaringan caleg wanita ternyata masih banyak yang belum terisi. Masih banyak partai peserta pemilu yang kewalahan mencari kader parpol wanita untuk menjadi caleg. Tentu ini merupakan peluang bagi kaum hawa untuk menekuni dunia politik dan meningkatkan profesionalisme dalam berkarya.

Wanita yang berpolitik harusnya lebih siap dari segi pendidikan politik dan komunikasi yang efektif kepada masyarakat. Hal ini tentu perlu dibangun sedini mungkin untuk menjadikan wanita lebih profesional dan bisa memainkan peranan yang lebih besar dalam dunia politik.

Thursday, 18 April 2013

PENGERTIAN ORGANISASI MENURUT PARA AHLI DEFINISI

pengertian+organisasi+politik+indonesia
PENGERTIAN ORGANISASI - Mereka yang berkecimpung di dunia politik umumnya berawal dari perannya di sebuah organisasi baik itu organisasi kemahasiswaan maupun organisasi sekolah, dan umum lainnya. Untuk itu pemahaman dan pengertian organisasi perlu dipahami dengan baik. Komunikasi dalam organisasi memegang peranan penting dalam interaksi antara anggota maupun pengurus. Fungsi Partai Politik yang merupakan kendaraan bagi siapa saja yang hendak menuju tampuk kekuasaan tidak lari jauh dari peranan partai politik itu sendiri yang notabene merupakan sebuah organisasi.

Hakekat manusia sebagai makhluk sosial selalu berinteraksi dan memerlukan kerjasama dalam mencapi sebuah visi dan misi bersama mendorong manusia untuk membentuk organisasi. Kumpulan orang-orang yang berinteraksi dalam sebuah organisasi membentuk perilaku organisasi yang melahirkan atau mempengaruhi budaya organisasi. Adanya struktur organisasi yang jelas dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas akan mendorong tumbuhnya kinerja organisasi. Mengingat sentralnya organisasi dalam kehidupan manusia termasuk dunia politik, maka perlulah dipahami bersama pengertian organisasi menurut para ahli.

PENGERTIAN ORGANISASI MENURUT PARA AHLI DEFINISI

Definisi organisasi menurut para ahli:

1. Menurut ERNEST DALE:

Organisasi adalah suatu proses perencanaan yang meliputi penyusunan, pengembangan, dan pemeliharaan suatu  struktur atau pola hubunngan kerja dari orang-orang dalam suatu kerja kelompok.

2. Menurut CYRIL SOFFER:

Organisasi adalah perserikatan orang-orang yang masing-masing diberi peran tertentu dalam suatu system kerja dan pembagian dalam mana pekerjaan itu diperinci menjadi tugas-tugas, dibagikan kemudian digabung lagi dalam beberapa bentuk hasil.

3. Menurut KAST & ROSENZWEIG:

Organisasi adalah sub system teknik, sub system structural, sub system pshikososial dan sub system manajerial dari lingkungan yang lebih luas dimana ada kumpulan orang-orang berorenteasi pada tujuan.

Berdasarkan Sumber Di Wikipedia Definisi organisasi lain menurut para ahli sebagai berikut:

Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut.

Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.

James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.

Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.

Demikian pengertian organisasi menurut para ahli definisi yang umum dipahami. Keberhasilan manusia dalam kehidupan tak terlepas dari bagaimana kemampuannya memainkan peranan dalam sebuah organisasi dimana ia berada dan merupakan bagian dari organisasi. Sebagian orang mempercayai bahwa rumus kesuksesan itu adalah : 10% x kecerdasan + 90% kerjasama. Bagaimana menurut anda?

Incoming Search : pengertian organisasi, perilaku organisasi, budaya organisasi, organisasi politik, partai politik, pendidikan politik, politik Indonesia terkini

Sunday, 14 April 2013

KRITERIA PEMIMPIN : PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN INDONESIA

kriteria+calon+presiden+2014
KRITERIA PEMIMPIN : PRESIDEN 2014- Pemilu 2014 sudah diambang pintu. Tahun 2014 merupakan tahun pemilihan umum. Semua partai peserta pemilu 2014 bersiap-siap untuk memenangkan pemilu tersebut dengan berusaha untuk meraih suara sebanyak-banyaknya sehingga calon-calon yang diusungkan bisa duduk di lembaga negara baik legislatif, yudikatif ataupun eksekutif. Tentulah harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku termasuk kriteria pemimpin atau kriteria presiden.

Pada prinsipnya semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Presiden dan wakilnya merupakan pemimpin eksekutif yang akan menjalankan mandat rakyat untuk mengelola pemerintahan negara dalam periode pemerintahan. Oleh karena sentralnya peran presiden dan wakil presiden tersebut maka mereka haruslah orang-orang yang terpilih dan memenuhi kriteria pemimpin. Seperti apa kriteria presiden dan wakil presiden Indonesia yang perlu menjadi perhatian rakyat Indonesia.

SYARAT DAN KRITERIA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN INDONESIA


Syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Pasal 6 ditetapkan syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia :
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak dirinya sendiri.
3) Tidak pernah menghianati negara.
4) Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
5) Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6) Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
7) Tidak memilik tanggungan utang secara persoarangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
8) Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
9) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
10) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
11) Terdaftar sebagai pemilih.
12) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
13) Memiliki daftar riwayat hidup.
14) Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
15) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
16) Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan pidana maka berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
17) Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
18) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
19) Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
20) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Demikian kriteria presiden dan wakil presiden Indonesia jadi panduan pemilu 2014 yang perlu diperhatikan. Semoga informasinya bermanfaat buat sahabat OPI obrolan politik.

Thursday, 4 April 2013

POLITIK INDONESIA DALAM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL

pertahanan+keamanan+nasional
Pertahanan dan Keamanan Nasional (Hankamnas) - Pembangunan Pertahanan dan Keamanan Nasional (Hankamnas) tidak dapat dipisahkan dari Pembangunan Nasional dalam keseluruhannya. Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional. Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional diarahkan kepada pembentukan, pengembangan serta penggunaan kekuatan-kekuatan dan   unsur-unsur  Hankam untuk menjamin tercapainya dan terwujudnya Politik Pertahanan dan Keamanan Nasional. 

STRATEGI yang ditempuh adalah membangun kemampuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dan meniadakan kerawanannya dengan membangun ABRI dengan kekuatan siap yang kecil dan cadangan yang cukup, serta Polri yang mampu membina keamanan dan ketertiban masyarakat.

PENGERTIAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL


Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll.

Kolom keamanan nasional dalam International Encyclopaedia of the Social Science mendefinisikan keamanan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman luar".

TUJUAN POLITIK PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL

Pada dasarnya Politik Pertahanan dan Keamanan Nasional kita (Hankamnas) diarahkan pada sasaran-sasaran pokok sebagai berikut:
1. Kedalam, menciptakan suasana dan keadaan aman, tenteram,  tertib dan dinamis, yang merupakan landasan dan iklim bagi  tiap usaha dalam pelaksanaan pembangunan disegala bidang.
2. keluar,  ikut serta menjamin  adanya  perdamaian  dunia, dan mewudjudkan kestabilan di Wilajah Asia Tenggara.
3. Siap menghadapi segala kemungkinan ancaman dalam segala  bentuk dan manifestasinja baik dari luar maupun dari dalam, yang dapat menghambat, mengganggu serta dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.


SISTEM PERTAHANAN RAKYAT SEMESTA

Sistem Pertahanan Rakyat Semesta adalah suatu system pertahanan keamanan dengan komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral serta berlanjut untuk mewujudkan kemempuan dalam  upaya pertahanan keamanan Negara.

Yang menjadi komponen-komponen dalam Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta menurut (Zainal Ittihad Amin, 2007 ) yaitu : Komponen utamanya adalah ABRI dan TNI yang berfungsi sebagai subyek kekuatan pertahanan keamanan Negara dan kekuatan sosial. Dan yang menjadi komponen pendukung yaitu : sumberdaya dan prasarana nasional yang berfungsi menjamin kemampuan bangsa dan Negara dalam meniadakan ancaman setiap ancaman dari luar negeri dan dalam negeri.


Fungsi-fungsi Pertahanan dan Keamanan Nasional
a)    Membentuk suatu kekuatan Hankamnas yang berintikan potensi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, disamping potensi-potensi yang lain.
b)    Memelihara dan mempertinggi Ketahanan Nasional disegala bidang, baik dalam bidang mental-ideologi, politik, sosial, budaya maupun militer.
c)    Memelihara  serta   mempertinggi   kewaspadaan   serta   kesiapsiagaan nasional.
d)    Mengembangkan integrasi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia dengan Rakyat, integrasi intern Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, serta integrasi intern angkatan-angkatan.

Ketentuan perundang-undangan di bidang Hankam
Ketentuan perundang-undangan di bidang Hankam yang diberlakukan di era reformasi adalah:
a)    UUD RI 1945 (Amandemen) BAB III Pasal 10, 11, 12 dan Bab XII Pasal 30;
b)    UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
c)    UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI;
d)     Keputusan Panglima TNI No. KEP/2/I/2007 tgl. 12 Januari 2007 tentang Tri Dharma Eka Karma (Tridek).
e)    Relevansi Sishankamrata Saat Ini

KOMPONEN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL

KOMPONEN UTAMA
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
a)    TNI
b)    TNI – AD
c)    TNI – AL
d)    TNI – AU
e)    POLRI


KOMPONEN CADANGAN
Komponen cadangan (Komcad) adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.


KOMPONEN PENDUKUNG

"Komponen pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.

Komponen pendukung terdiri dari

• Polisi (Brimob) - (lihat pula Polri)
• Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
• Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip)
• Satuan pengamanan (Satpam)
• Resimen Mahasiswa (Menwa)
• Organisasi kepemudaan
• Organisasi bela diri
• Satuan tugas (Satgas) partai
• Satuan tugas (Satgas) ormas

Demikian sekelumit tentang pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas) yang menghiasi suasana politik di Indonesia. Semoga memberi manfaat kepada sahabat obrolan politik.

Sumber : Berbagai Sumber

Monday, 1 April 2013

LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

penegakan+hukum+Indonesia
PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA - Acara sentilan sentilun di salah satu stasiun televisi swasta pada malam ini benar-benar memberikan masukan buat para penegak hukum di negeri ini. Masihkah ada harapan optimisme terhadap penegakan hukum di Indonesia yang memenuhi rasa keadilan di masyarakat? Tiindakan main hakim oleh segolongan masyarakat yang nekat sering terjadi terhadap para pelanggar hukum yang notabene hanya sebagai pelaku kelas teri. Namun bagi para koruptor, hukum bisa dibayar. Benarkah demikian?

Faktanya secara substansial Indonesia telah memiliki undang-undang yang tergolong lengkap. Namun penegakan hukum masih lemah. Penegakan Hukum di Indonesia lemah dan lunglai tak lain penyebabnya karena penegak hukum itu sendiri. Memburuknya kondisi penegakan hukum di Indonesia menimbulkan pesimisme di masyarakat

Pengertian penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menurut Mahfud MD, masih ada harapan jika masih mau menegakkan hukum menjadi lebih maju jika penegak hukum memiliki hati nurani dan berkomitmen untuk bertindak secara adil. Namun apa yang terjadi di dunia nyata, para hakim yang pakar terhadap pasal-pasal KUHP ataupun KUHAP hafal benar pasal mana yang siap digunakan untuk memenangkan pihak yang menyuapnya. Tinggal pilih mau menangkan pihak yang mana antara pihak-pihak yang bertikai.

Kondisi penegakan hukum Indonesia saat ini menghadapi pesimisme masyarakat terhadap penegakan hukum. Hal ini semakin mendorong sikap apatis terhadap penegakan hukum. Kalau sudah begitu para pelaku hukum semakin senang dan bahagia. Lihat saja para pengacara-pengacara ternama di Indonesia hidup bergelimang harta.

Menurut Sentilan Sentilun, penegakan hukum hanya mimpi disiang bolong jika kemauan untuk mentaati perintah hukum tidak ada di hati para penegak hukum. Misalnya selama politisi lebih taat terhadap perintah partai, pengacara lebih taat terhadap perintah klien yang membayarnya, jaksa, hakim lebih tunduk pada perintah para penyuap daripada perintah hukum. Contoh penegakan hukum dalam kasus hukum pajak Gayus, dimana Gayus yang sedianya harus dijaga ketat di penjara tapi nyatanya bisa tamasya nonton pertandingan tenis di Bali.

'Permainan' dalam kasus Gayus, dimana aslinya, Gayus terlibat dalam kasus pencucian uang namun nyatanya justru diperkarakan oleh hakim hanya kasus pemalsuan dokumen. Hal ini apalagi kalau bukan 'permainan' oleh para Hakim dan penegak hukum yang tak berhati nurani. Harta yang disita negara terkadang hanya sebagian kecil dari sejumlah harta yang diperoleh dari hasil korupsi.

Penegakan hukum di Indonesia yang tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat dapat dilihat dan dirasakan faktanya. Contoh pencuri ayam, sandal terkadang harus lebam dihakimi massa. Namun seorang koruptor hanya dicekal tidak boleh keluar negeri.


Sunday, 31 March 2013

NAIKKAN ELEKTABILITAS, PD KEWALAHAN CARI PEMIMPIN BEBAS KASUS KORUPSI?

POLITIK INDONESIA DAN ELEKTABILITAS PD - Elektabilitas PD terus menurun. Pasca KLB di Bali, Elektabilitas PD masih dipertanyakan, apakah SBY dengan rangkap jabatan mampu menaikkan elektabilitas PD. Fungsionaris PD terus dibayangi oleh kekuatiran pecahnya PD karena terdiri dari beberapa kubu, seperti kubu Andi Malarangeng, kubu Anas, Kubu Marzuki Ali. Sehingga untuk menyatukan semua menjadi sebuah partai politik yang solid maka mengembalikan figur SBY sebagai pendiri partai untuk bertanggung jawab terhadap elektabilitas partainya. Dalam tahap ini PD dinilai pengamat politik SBY merangkap jabatan sudah terlalu banyak dan mempertanyakan fokusnya Ketua Harian yang juga menjabat Menteri Koperasi dan UKM dalam mengurusi partai.

Merosotnya elektabilitas partai demokrat dimana hasil survey LSI menunjukkan elektabilitas PD turun dari 20% menjadi hanya 6% saja. Sontak hal ini membuat elit politik PD kelimpungan. Wajar saja PD kewalahan karena sekian banyak fungsionaris PD yang terlibat kasus korupsi terkait beberapa kasus seperti kasus hambalang. Beberapa fungsionaris partai demokrat seperti Nazaruddin, Andi Malarangeng, Anas Urbaningrum, dan lain-lain diduga terlibat kasus korupsi bahkan telah menjadi tersangka.

Disatu sisi kondisi PD saat ini sebagai partai incumbent dimana banyak elit partai telah menjabat beberapa fungsi jabatan di pemerintahan banyak posisi lowong yang mestinya bisa dicari dari luar partai. Namun kondisi politik Indonesia yang saat ini kian memanas selalu menempatkan keputusan PD dalam posisi serba salah. Lawan politik PD melihat PD dalam posisi umpan tembak yang sangat  bagus.

Pencarian Terpilih 

Politik Indonesia, Kondisi Politik Indonesia Terkini 2013, Partai Demokrat, SBY, Menteri Koperasi dan UKM, Elektabilitas Partai, Partai Politik, Kongres Luar Biasa

Saturday, 30 March 2013

KRISIS KEPEMIMPINAN DALAM ORGANISASI

KEPEMIMPINAN DALAM ORGANISASI - Organisasi memerlukan figur pemimpin yang bisa menggerakkan seluruh komponen untuk mencapai tujuan organisasi. Kepemimpinan haruslah mampu memberikan pengaruh yang positif terhadap organisasi berupa motivasi dan memberikan inspirasi arah kebijakan yang positif bagi keberlangsungan organisasi. Peranan Kepemimpinan dalam Organisasi menjadi semakin penting manakala terjadi konflik dalam organisasi. Inilah tipe pemimpin yang paling dicari untuk bisa menangani konflik secara bijaksana.

Kepemimpinan dalam organisasi juga diharapkan dapat menjaga kelestarian organisasi melalui pengkaderan generasi penerusnya sehingga tujuan organisasi dan budaya organisasi yang sudah terbentuk dapat dilestarikan sedangkan budaya yang buruk dapat diperbaiki. Hal ini dapat mencegah terjadinya krisis kepemimpinan dalam organisasi. Ketiadaan kader yang bisa meneruskan tugas kepemimpinan dalam organisasi menjadikan ancaman bagi keberlangsungan organisasi tersebut.


BEBERAPA PENGERTIAN KEPEMIMPINAN MENURUT PARA AHLI


Berikut beberapa pengertian kepemimpinan menurut para ahli :

1. Menurut Tead; Terry; Hoyt (dalam Kartono, 2003) Pengertian Kepemimpinan yaitu kegiatan atau seni mempengaruhi orang lain agar mau bekerjasama yang didasarkan pada kemampuan orang tersebut untuk membimbing orang lain dalam mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan kelompok.

2. Menurut Young (dalam Kartono, 2003) Pengertian Kepemimpinan yaitu bentuk dominasi yang didasari atas kemampuan pribadi yang sanggup mendorong atau mengajak orang lain untuk berbuat sesuatu yang berdasarkan penerimaan oleh kelompoknya, dan memiliki keahlian khusus yang tepat bagi situasi yang khusus.

3. Moejiono (2002) memandang bahwa leadership tersebut sebenarnya sebagai akibat pengaruh satu arah, karena pemimpin mungkin memiliki kualitas-kualitas tertentu yang membedakan dirinya dengan pengikutnya. Para ahli teori sukarela (compliance induction theorist) cenderung memandang leadership sebagai pemaksaan atau pendesakan pengaruh secara tidak langsung dan sebagai sarana untuk membentuk kelompok sesuai dengan keinginan pemimpin (Moejiono, 2002).

Jadi, arti kepemimpnan adalah merupakan kemampuan mempengaruhi orang lain, bawahan atau kelompok, kemampuan mengarahkan tingkah laku bawahan atau kelompok, memiliki kemampuan atau keahlian khusus dalam bidang yang diinginkan oleh kelompoknya, untuk mencapai tujuan organisasi atau kelompok.


KEPEMIMPINAN DI INDONESIA

Kepemimpinan di Indonesia sangat kental dengan figur pemimpin daripada institusi atau organisasi. Peranan figur pemimpinan bisa mengilhami publik. Hal ini dapat berdampak buruk jika pemimpin tersebut ternyata oleh waktu mengalami perubahan paradigma dalam kepemimpinannya. 

Hal inilah yang dapat menyebabkan terjadinya pengkultusan sosok pemimpin. Sistem yang ada harus bisa lebih mendorong individu untuk menjadi pemimpin sehingga siapapun orang yang memimpin organisasi dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan.


MOTIVASI KEPEMIMPINAN


Leadership is a matter of intelligence, trustworthiness, humaneness, courage, and discipline ...

When one has all five virtues together, each appropriate to its function, then one can be a leader.

Kepemimpinan adalah gabungan unsur-unsur kecerdasan, sifat amanah (dapat dipercaya), rasa kemanusiaan, keberanian, serta disiplin...

Hanya ketika seseorang memiliki kelima unsur ini menjadi satu dalam dirinya, masing-masing dalam porsi yang tepat, baru dia layak dan bisa menjadi seorang pemimpin sejati.

Friday, 29 March 2013

PENGERTIAN PEMILIHAN UMUM


Pengertian Pemilihan Umum – Salah satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah. Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat.

Pemilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
1. Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
2. Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3. Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
1. Melaksanakan kedaulatan rakyat
2. Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
3. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
4. Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
5. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Menurut Ramlan Surbakti, kegiatan pemilihan umum berkedudukan sabagai :
1. Mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum
2. Makanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke lembagag-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih, sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
3. Sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.

BEDA PENGERTIAN ELEKTABILITAS DAN POPULARITAS


beda+elektabilitas+popularitas
ELEKTABILITAS DAN POPULARITAS. Istilah-istilah yang dipergunakan dalam pemilihan umum banyak yang masih sulit dicerna rakyat biasa. Kalau rakyat tidak tahu apa yang dikatakan, untuk apa ada kampanye? Pertanyaan yang perlu kita kemukakan, apa yang menjadi tujuan dari kampanye itu? Apakah sekedar untuk popularitas dengan sering tampil, atau untuk meningkatkan elektabilitas? Dalam masyarakat, sering diartikan, orang yang memiliki popularitas dianggap mempunyai elektabilitas yang tinggi. 

Sebaliknya, seorang yang mempunyai elektabilitas tinggi adalah orang yang populer. Penentu suatu pilihan, popularitas atau elektabilitas? Samakah pengertian popularitas dan elektabilitas itu? Apakah sebenarnya elektabilitas itu? Apa bedanya dengan popularitas?

Orang yang memiliki elektabilitas tinggi adalah orang yang dikenal baik secara meluas dalam masyarakat. Ada orang baik, yang memiliki kinerja tinggi dalam bidang yang ada hubungannya dengan jabatan publik yang ingin dicapai, tapi karena tidak ada yang memperkenalkan menjadi tidak elektabel. Sebaliknya, orang yang berprestasi tinggi dalam bidang yang tidak ada hubungannya dengan jabatan publik, boleh jadi mempunyai elektabilitas tinggi karena ada yang mempopulerkannya secara tepat. 

BEDA PENGERTIAN ELEKTABILITAS DAN POPULARITAS

Elektabilitas adalah tingkat keterpilihan yang disesuaikan dengan kriteria pilihan. Elektabilitas bisa diterapkan kepada barang, jasa maupun orang, badan atau partai. Elektabilitas sering dibicarakan menjelang pemilihan umum. Elektabilitas partai politik berarti tingkat keterpilihan partai politik di publik. Elektabilitas partai tinggi berarti partai tersebut memiliki daya pilih yang tinggi. Untuk meningkatkan elektabilitas maka objek elektabilitas harus memenuhi kriteria keterpilihan dan juga populer.

Sedangkan popularitas adalah tingkat keterkenalan di mata public. Meskipun populer belum tentu layak dipilih. Sebaliknya meskipun punya elektabilitas sehingga layak dipilih tapi karena tidak diketahui public, maka rakyat tidak memilih. Untuk meningkatkan elektabilitas maka sangat tergantung pada teknik kampanye yang dipergunakan. Dalam masyarakat yang belum berkembang, kecocokan profesi tidak menjadi persoalan. Yang perlu diingat, tidak semua kampanye berhasil meningkatkan elektabilitas. Ada kampanye yang menyentuh, ada kampanye yang tidak menyentuh kepentingan rakyat. Sementara itu ada kampanye yang berkedok sebagai survei, dengan tujuan untuk mempengaruhi orang yang sulit membuat keputusan dan sekaligus mematahkan semangat lawan. Bagaimana sobat setelah membaca perihal popularitas dan elektabilitas? Apakah penentu suatu pilihan dalam pemilu, pilkada atau pilpres itu sekedar berdasarkan popularitas, elektabiliatas, atau keduanya? 

Mari kita ambil contoh pemilihan produk. Jika ada beberap pilihan produk yang sama, maka apa dasar kita untuk memilih produk yang terbaik? Di antara beberapa produk, kemudian hanya satu dua produk yang memiliki tingkat keterpilihan (elektabilitas) tinggi. Bila melihat popularitas, semua produk sepeda motor yang ada di Indonesia itu popular. Kata elektabilitas bisa dikaitkan dengan sosok yang akan dipilih atau nama partai peserta pemilu. Tidak pernah ada elektabilitas itu dikaitkan dengan produk sepeda motor, padahal pada prakteknya elektabilitas produk sepeda motor itu yang menentukan dipilih atau tidaknya oleh pembeli.

Bagaimana bila dikaitkan dengan Pemilu, Pilkada atau Pilpres di Indoensia, apakah penentu pilihannya itu popularitas atau elektabilitas? Menjelang pemilihan umum (pemilu) yang makin dekat, partai-partai politik dan tokoh-tokoh yang berminat untuk maju dalam pemilu itu, sudah mulai bersiap-siap. Alasannya, istilah-istilah yang dipergunakan banyak yang masih sulit dicerna rakyat biasa. Kalau rakyat tidak tahu apa yang dikatakan, untuk apa ada kampanye?

Pertanyaan yang perlu kita kemukakan, apa yang menjadi tujuan dari kampanye itu? Apakah sekedar untuk popularitas dengan sering tampil, atau untuk meningkatkan elektabilitas? Istilah popularitas dan elektabilitas dalam masyarakat memang sering disamaartikan. Padahal keduanya mempunyai makna dan konotasi yang berbeda, meskipun keduanya mempunyai kedekatan dan korelasi yang besar.

Dalam masyarakat, sering diartikan, orang yang populer dianggap mempunyai elektabilitas yang tinggi. Sebaliknya, seorang yang mempunyai elektabilitas tinggi adalah orang yang populer. Popularitas dan elektabilitas tidak selalu berjalan seiring. Orang yang memiliki elektabilitas tinggi adalah orang yang dikenal baik secara meluas dalam masyarakat. Ada orang baik, yang memiliki kinerja tinggi dalam bidang yang ada hubungannya dengan jabatan publik yang ingin dicapai, tapi karena tidak ada yang memperkenalkan menjadi tidak elektabel. Sebaliknya, orang yang berprestasi tinggi dalam bidang yang tidak ada hubungannya dengan jabatan publik, boleh jadi mempunyai elektabilitas tinggi karena ada yang mempopulerkannya secara tepat.

Demikian beda pengertian elektabilitas dan popularitas semoga menambah wawasan kita bersama.




Tuesday, 26 March 2013

SISTEM PEMERINTAHAN, SISTEM PRESIDENSIAL, SISTEM PARLEMENTER DAN DEMOKRASI


sistem+pemerintahan
SISTEM PEMERINTAHAN - Ada beberapa sistem pemerintahan yang dikenal di dunia yang sangat populer dianut oleh beberapa negara. Sistem pemerintahan diperlukan dalam menjaga kestabilan penyelenggaraan negara sehingga proses penyelenggaraan yang terjadi mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku sesuai dengan sistem pemerintahan yang dianut. Sistem pemerintahan perlu dipahami sebagai sebuah kesepakatan bersama antara pemerintah dan warga negara dan seluruh elemen negera. 

Gerakan separatisme di beberapa negara terjadi diakibatkan sistem pemerintahan yang dirasa memberatkan bagi warga negara atau merugikan rakyat. Hal tersebut tentu saja mengganggu kestabilan negara yang dapat berdampak kepada rusaknya sendi-sendi ekonomi, politik dan bidang lainnya di neagara tersebut ayng pada akhirnya dapat menyebabkan runtuhnya negara tersebut. Mari sama-sama kita simak tulisan berikut ini tentang sistem pemerintahan negara.

TUJUAN SISTEM PEMERINTAHAN

Adapun tujuan sistem pemerintahan antara lain :

1. Menjaga kestabilan masyarakat, 
2. Menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, 
3. Menjaga fondasi pemerintahan, 
4. Menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan 

Sistem pemerintahan yang baik adalah sistem pemerintahan yang bisa menjamin kontinuitas demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut

BEBERAPA SISTEM PEMERINTAHAN

Beberapa sistem pemerintahan yang dikenal di dunia antara lain :

1. Presidensial
2. Parlementer
3. Semipresidensial
4. Komunis
5. Demokrasi liberal
6. Liberal


1. SISTEM PRESIDENSIAL


Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.

2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.

3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

CIRI-CIRI SISTEM PRESIDENSIAL

Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN SISTEM PRESIDENSIAL

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:

1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
4. Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.

2 SISTEM PARLEMENTER

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.

CIRI-CIRI SISTEM PARLEMENTER

Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:

1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.

2. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.

3. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

4. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

5. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN SISTEM PARLEMENTER

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.


Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya..

3. SISTEM DEMOKRASI

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[4] Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu. 

Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan.[11] Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.[11]

SEJARAH DEMOKRASI

Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.

Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen.  Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.

Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.

BENTUK-BENTUK DEMOKRASI

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan

a. Demokrasi langsung

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

b. Demokrasi perwakilan

Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". 

Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

ASAS POKOK DEMOKRASI

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRATIS

Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).