Thursday 4 April 2013

POLITIK INDONESIA DALAM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL

pertahanan+keamanan+nasional
Pertahanan dan Keamanan Nasional (Hankamnas) - Pembangunan Pertahanan dan Keamanan Nasional (Hankamnas) tidak dapat dipisahkan dari Pembangunan Nasional dalam keseluruhannya. Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional. Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional diarahkan kepada pembentukan, pengembangan serta penggunaan kekuatan-kekuatan dan   unsur-unsur  Hankam untuk menjamin tercapainya dan terwujudnya Politik Pertahanan dan Keamanan Nasional. 

STRATEGI yang ditempuh adalah membangun kemampuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dan meniadakan kerawanannya dengan membangun ABRI dengan kekuatan siap yang kecil dan cadangan yang cukup, serta Polri yang mampu membina keamanan dan ketertiban masyarakat.

PENGERTIAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL


Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll.

Kolom keamanan nasional dalam International Encyclopaedia of the Social Science mendefinisikan keamanan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman luar".

TUJUAN POLITIK PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL

Pada dasarnya Politik Pertahanan dan Keamanan Nasional kita (Hankamnas) diarahkan pada sasaran-sasaran pokok sebagai berikut:
1. Kedalam, menciptakan suasana dan keadaan aman, tenteram,  tertib dan dinamis, yang merupakan landasan dan iklim bagi  tiap usaha dalam pelaksanaan pembangunan disegala bidang.
2. keluar,  ikut serta menjamin  adanya  perdamaian  dunia, dan mewudjudkan kestabilan di Wilajah Asia Tenggara.
3. Siap menghadapi segala kemungkinan ancaman dalam segala  bentuk dan manifestasinja baik dari luar maupun dari dalam, yang dapat menghambat, mengganggu serta dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.


SISTEM PERTAHANAN RAKYAT SEMESTA

Sistem Pertahanan Rakyat Semesta adalah suatu system pertahanan keamanan dengan komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral serta berlanjut untuk mewujudkan kemempuan dalam  upaya pertahanan keamanan Negara.

Yang menjadi komponen-komponen dalam Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta menurut (Zainal Ittihad Amin, 2007 ) yaitu : Komponen utamanya adalah ABRI dan TNI yang berfungsi sebagai subyek kekuatan pertahanan keamanan Negara dan kekuatan sosial. Dan yang menjadi komponen pendukung yaitu : sumberdaya dan prasarana nasional yang berfungsi menjamin kemampuan bangsa dan Negara dalam meniadakan ancaman setiap ancaman dari luar negeri dan dalam negeri.


Fungsi-fungsi Pertahanan dan Keamanan Nasional
a)    Membentuk suatu kekuatan Hankamnas yang berintikan potensi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, disamping potensi-potensi yang lain.
b)    Memelihara dan mempertinggi Ketahanan Nasional disegala bidang, baik dalam bidang mental-ideologi, politik, sosial, budaya maupun militer.
c)    Memelihara  serta   mempertinggi   kewaspadaan   serta   kesiapsiagaan nasional.
d)    Mengembangkan integrasi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia dengan Rakyat, integrasi intern Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, serta integrasi intern angkatan-angkatan.

Ketentuan perundang-undangan di bidang Hankam
Ketentuan perundang-undangan di bidang Hankam yang diberlakukan di era reformasi adalah:
a)    UUD RI 1945 (Amandemen) BAB III Pasal 10, 11, 12 dan Bab XII Pasal 30;
b)    UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
c)    UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI;
d)     Keputusan Panglima TNI No. KEP/2/I/2007 tgl. 12 Januari 2007 tentang Tri Dharma Eka Karma (Tridek).
e)    Relevansi Sishankamrata Saat Ini

KOMPONEN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL

KOMPONEN UTAMA
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
a)    TNI
b)    TNI – AD
c)    TNI – AL
d)    TNI – AU
e)    POLRI


KOMPONEN CADANGAN
Komponen cadangan (Komcad) adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.


KOMPONEN PENDUKUNG

"Komponen pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.

Komponen pendukung terdiri dari

• Polisi (Brimob) - (lihat pula Polri)
• Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
• Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip)
• Satuan pengamanan (Satpam)
• Resimen Mahasiswa (Menwa)
• Organisasi kepemudaan
• Organisasi bela diri
• Satuan tugas (Satgas) partai
• Satuan tugas (Satgas) ormas

Demikian sekelumit tentang pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas) yang menghiasi suasana politik di Indonesia. Semoga memberi manfaat kepada sahabat obrolan politik.

Sumber : Berbagai Sumber

Artikel Terkait Pendidikan Politik Indonesia

0 comments:

Post a Comment