Tuesday, 15 January 2013

ANGELINA SONDAKH, TAHUN DEPAN BEBAS

ANGELINA SONDAKH, TAHUN DEPAN BEBAS. Hasil penyidikan KPK, Angelina Sondakh didakwa korupsi 33 miliar dan diancam hukuman 20 tahun penjara akhirnya vonis Angelina Sondakh hanya hukuman 4.5 tahun penjara pada sidang. Apa pertimbangan hakim hanya menjatuhi hukuman 4.5 tahun penjara?

Kekecewaan masyarakat tergambar dari banyaknya komentar miring dan cibiran terhadap putusan hakim di social media karena menjatuhkan sanksi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta kepada Angelina Sondakh fungsionaris Partai Demokrat. Jika dianggap berkelakuan baik selama masa hukuman, Angie bisa mendapatkan keringanan berupa pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman serta sejumlah remisi. Janda mendiang Adjie Massaid tersebut sudah ditahan sejak 27 April 2012. Jika banyak mendapatkan korting hukuman, sebelum akhir 2014 Angie sudah bisa menghirup udara bebas.

Angelina Sondakh dianggap terbukti menerima pemberian uang senilai total Rp. 2,5 miliar dan US$ 1.200.000,- dari Grup Permai. Jaksa www kpk tidak menyita uang tersebut karena gagal menerapkan Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur soal penggantian uang kerugian negara. Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh seorang terdakwa.
Oleh karena itu KPK berniat untuk mengajukan banding. Menurut Jaksa Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010.
Masalah korupsi Indonesia menjadi sorota publik dimana Undang-Undang Pemeberantasa Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum Indonesia untuk menjaring para koruptor.

Hal ini dapat menjadi preseden buruk tentang penegakan supremasi hukum di Indonesia dan pandangan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Hukuman yang diterima koruptor yang sudah menikmati miliaran uang jauh lebih ringan dari tindak pidana orang yang melakukan kekerasan sesuai Pasal 170 KUHP yang berbunyi

(1)   Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2)   Tersalah dihukum:

1. dengan penjara  selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.

2. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
3. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Pengertian hukum internasional dan politik definisi mempengaruhi konstelasi politik di Indonesia.

Dengan hukuman tersebut Angelina Sondakh lega tahun depan 2014 sudah bebas.



(rph)













Artikel Terkait Berita Politik Indonesia ,Korupsi

0 comments:

Post a Comment