Pemilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
1. Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
2. Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3. Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
1. Melaksanakan kedaulatan rakyat
2. Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
3. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
4. Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
5. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Menurut Ramlan Surbakti, kegiatan pemilihan umum berkedudukan sabagai :
1. Mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum
2. Makanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke lembagag-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih, sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
3. Sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
Artikel Terkait Pendidikan Politik Indonesia
- BEDA PENGERTIAN KAMPANYE HITAM DAN KAMPANYE NEGATIF
- CIRI-CIRI CALEG PILIHAN DAN LAYAK DIPILIH
- PENGERTIAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
- ARTIS JADI CALEG
- PERSYARATAN MENJADI CALEG CALON LEGISLATIF KPU
- DAFTAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014
- KARTINI WAKILI SELURUH PEJUANG WANITA INDONESIA
- WANITA DALAM POLITIK
- PENGERTIAN ORGANISASI MENURUT PARA AHLI DEFINISI
- KRITERIA PEMIMPIN : PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN INDONESIA
- POLITIK INDONESIA DALAM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL
- LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
- NAIKKAN ELEKTABILITAS, PD KEWALAHAN CARI PEMIMPIN BEBAS KASUS KORUPSI?
- KRISIS KEPEMIMPINAN DALAM ORGANISASI
- PENGERTIAN PEMILIHAN UMUM
0 comments:
Post a Comment