Sunday, 24 February 2013

MENGUAK EKONOMI PARTAI POLITIK DI INDONESIA

Ekonomi partai politik (parpol) memainkan peranan cukup bresar bagi keberlangsungan kegiatan operasional partai politik. Layaknya sebuah organisasi yang menjadi kendaraan politik calon pejabat, dana merupakan darah yang harus terus mengalir guna menyambung kehidupan parpol. Mengingat biaya yang dikeluarkan cukup besar bagi operasional maupun infrastruktur parpol, maka tak heran jika parpol harus betul-betul memanfaatkan sumber-sumber pendanaan yang cukup. Darimana saja sumber pendanaan parpoli itu?

Ada tiga sumber dana yang dierima parpol, yaitu :

1. APBN

Sebesar Rp. 2,3 Miliar

2. Iuran Anggota atau Kader

3. Dana pihak Ketiga (sponsor)

Pada prakteknya banyak parpol tidak transparan dalam memberikan laporan keuangannya kepada publik sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 pasal 15 dan Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 tahun 2008.

Padahal sebagai badan publik, partai wajib membuat laporan keuangan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik. Banyak format laporan tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa partai menerima dana dari sumber-sumber tidak halal seperti hasil tindak pidana korupsi.

Perhitungan sesuai dengan Permendagri untuk nilai bantuan persuara, digunakan perhitungan, jumlah anggota DPR dikali bantuan keuangan, kemudian dibagi jumlah perolehan suara pemilu. Lalu untuk jumlah bantuan keuangan, dihitung dengan mengalikan antara jumlah perolehan suara parpol dengan nilai bantuan per suara.

Transparansi ekonomi partai politik berupa laporan keuangan sebagai lembaga publik dapat meningkatkan elektabilitas parpol tersebut.

Artikel Terkait Pendidikan Politik Indonesia

0 comments:

Post a Comment