KASUS PENEMBAKAN NAPI DI LAPAS CEBONGAN - Kasus penembakan terhadap Napi yang disebut-sebut sebagai preman oleh 11 Oknum TNI Grup 2 Anggota Kopassus di Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta, terus menuai polemik tentang penegakan hukum di Indonesia. Rapi dan terstrukturnya proses penembakan tersebut membuat dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh orang yang terdidik. Kesebelas Oknum TNI dari Grup 2 Anggota Kopassus akhirnya menyatakan bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Apa polemik yang terjadi?
ALASAN SERKA HERU BERADA DI HUGO'S CAFE
Kasus ini bermula saat seorang mantan anggota kopassus Serka Heru Santoso mati terbunuh di Hugo's Cafe. Serka Heru yang juga seorang intel saat itu sedang bertugas di Hugo's Cafe Yogyakarta pada 19 Maret 2013. Ia di serang oleh sekelompok preman. Penyerangan tragis yang dilakukan kelompok preman tersebut menyebabkan Serka Heru menghembuskan nafas terakhir.
Atas peristiwa tersebut preman tersebut dijebloskan oleh Polisi dijebloskan ke lapas Kelas IIB Cebongan. Keempat preman tesebut adalah Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.
JIWA KORSA MOTIVASI ANAK BUAH SERKA HERU HABISI PREMAN
Solidaritas yang tinggi dan jiwa Korsa yang dimiliki prajurit TNI mendorong ke sebelas oknum kopassus untuk menyerang keempat preman tersebut di lapas Kelas IIB Cebongan. Mereka masih tergolong anak buah Serka Heru yang merasa sudah banyak utang budi.
POLEMIK HUKUM DI INDONESIA
Mencuatnya kasus ini di media massa tak ayal lagi tentu menjadi momen 'unjuk gigi' para pihak-pihak terkait. Beberapa polemik yang terjadi antara lain :
1. Meminta kasus tersebut di bawa ke sistem peradilan sipil sedangkan TNI sudah punya sistem peradilan tersendiri
2. Dugaan sistem peradilan TNI tidak memberikan hukum yang seadil-adilnya
3. Meminta TNI terbuka dalam menggelar peradilan kasus penyerangan tersebut.
4. Masyarakat terganggu dengan adanya premanisme. Sejatinya masyarakat mendukung pihak-pihak yang ikut memberantas premanisme. Hal ini menimbulkan pro kontra di masyarakat.
5. Pujian terhadap jiwa kstatria para oknum Kopassus yang terlibat penembakan di lapas Kelas IIB Cebongan karena berani bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya
dan masih banyak lagi polemik-polemik yang terjadi.
Namun pada intinya premanisme harus dibasmi akrena meresahkan masyarakat. Tindakan apa yang harus dilakukan tentunya harus efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau negara ini diatur oleh preman tentu berbahaya. Tapi kalau negara ini diatur oleh diktator tentu juga berbahaya bagi rakyat. Oleh karena itu sebagai negara hukum, Indonesia menerapkan dasar hukum yang jelas. Tinggal implementasi dan pelaksanaanya harus sesuai ketentuan yang berlaku. Hal inilah yang sulit diwujudkan. Bagaimanapun manusia punya ikatan emosi dan perasaan. Semoga kasusnya cepat selesai.
0 comments:
Post a Comment