Monday, 9 September 2013

PENGENDARA DI BAWAH UMUR, TANGGUNG JAWAB SIAPA?

obrolan+politik+Indonesia+kendaraan
Pengendara di bawah umur menjadi sorot topik diskusi akhir-akhir ini setelah peristiwa kecelakaan tragis yang menimpa anak musisi kondang Ahmad Dhani Si Dul. Si Dul yang masih berusia 13 tahun berkeliaran di tengah malam dengan Mistubishi Lancer dan mengalami kecelakaan maut yang menewaskan 6 orang dan 9 orang luka-luka.

Pengendara di bawah umur tentu saja belum memiliki SIM. Akibat kejadian tersebut Abdul Qodir Jaelani ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun atau 3 tahun karena melanggar pasal 310 UU No 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Letak fokus permasalahan dalam hal ini adalah tanggung jawab orang tua, masyarakat dan negara. Bagi seorang Ahmad Dhani membayar 100-200 juta per jiwa korban bukan hal yang sulit. Namun hal itu justru membawa kondisi kesewenangan hedonisme dalam menerapkan pola pengasuhan anak yang taat azas.

Secara umum pengendara di bawah umur bisa dilihat di kota-kota besar dimana orang tua 'membiarkan' anak-anaknya untuk pergi ke sekolah dengan kendaraan pribadi. Kondisi ini bisa terjadi karena sekolah yang tidak menyiapkan transportasi bus sekolah yang memadai atau tidak siapnya infrastruktur dan sarana moda transportasi bagi anak-anak sekolah. Atau bahkan pengadaan sekolah dalam satu kawasan belum sepenuhnya mampu menampung siswa yang memadai. Pengaturan sekolah-sekolah ini memunculkan pertanyaan berikutnya.
  
Kalaupun ada transportasi umum maka yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah seberapa baikkah keamanannya. Beberapa kasus yang terjadi di angkutan umum tentu saja sangat membuat para orangtua harus lebih hati-hati lagi terhadap keselamatan anak-anak mereka.

Oleh karena itu semua pihak memiliki andil dan peranannya masing-masing. Namun orang tua sebagai pihak yang memiliki andil terbesar terhadap anak-anaknya harus lebih cermat dalam memberikan pengasuhan kepada anak-anaknya. Sementara itu pemerintah dan negara memiliki andil dalam menciptakan iklim dan kondisi serta regulasi yang mendukung pengembangan generasi penerus bangsa.


Artikel Terkait Obrolan Politik

0 comments:

Post a Comment