10 PARTAI POLITIK INI LOLOS VERIFIKASI KPU. KPU meloloskan hanya 10 partai politik untuk menjadi peserta pemilu 2014 yang akan datang. Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi pada 9 April 2014 untuk memilih wakil-wakil untuk duduk di senayan. Mengapa hanya 10 partai politik yang lolos dari verifikasi KPU? Simak terus.
10 PARTAI POLITIK INI LOLOS VERIFIKASI KPU. KPU
Hasil verifikasi KPU meloloskan hanya 10 partai politik berikut untuk menjadi peserta pemilu 2014 :
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Demokrat (PD)
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Golkar
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sementara itu 14 parpol yang tak berhasil lolos verifikasi KPU membentuk aliansi siap untuk menggugat keputusan KPU tersebut. Adapun parpol yang tersingkir dari pemilu 2014 antara lain : PKBI, PDP, PBB, P. Kedaulatan, PDS, P.Buruh, PPN, PKPB, P.Nasrep, P.Sri, P.Kongres, P.Republik, PKBIB, dan PKNU.
APA ALASAN KPU HANYA MELOLOSKAN 10 PARPOL (PARTAI POLITIK)?
Pasca keputusan KPU tersebut maka pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil verifikasi KPU membanjiri KPU dengan gugatan, cemoohan dan sebagainya. Namun apa alasan logis KPU hanya meloloskan 10 parpol tersebut? Berikut 6 syarat yang harus dipenuhi parpol peserta pemilu untuk lolos verifikasi KPU.
SYARAT KE-1
Pemohon atau partai politik harus mengajukan permohonan pengaduan yang telah ditanda tangani dan bermaterai oleh kuasa atau ketua umum partai politik. Permohonan tersebut kemudian dilampirkan bersama salinannya sebanyak enam lembar.
SYARAT KE-2
Partai politik harus menyertai surat kuasa apabila laporan itu diwakili oleh tim advokasi dari partai masing-masing.
SYARAT KE-3
Partai politik harus melampirkan fotocopy KTP ketua umum dan sekretaris jenderal partai masing-masing.
SYARAT KE-4
Partai politik harus melampirkan dokumen berita negara berupa Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terkait pembentukan partai politik atau badan hukum. Berita negara ini disampaikan berupa salinan yang sudah dilegalisir dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM.
SYARAT KE-5
Partai politik harus menyertakan dokumen bukti-bukti sebanyak tujuh rangkap yang sudah disertai oleh legalisir oleh kantor POS.
SYARAT KE-6
Partai politik harus melampirkan daftar saksi-saksi yang akan diajukan kepada Bawaslu sebagai bukti penunjang pelaporan tersebut.
10 PARTAI POLITIK YANG LOLOS VERIFIKASI KPU siap-siap menerima bergabungnya parpol yang tak lolos verifikasi KPU. Tahun 203 ini merpuakan tahun persiapan untuk Pemilu 2014. Semua parpol bersiap-siap untuk menghadapi pesta demokrasi nasioal tersebut. Pengawalan Pemilu secara jurdil perlu dilakukan. Pemimpin seperti apa yang paling dicari? Baca disini
10 PARTAI POLITIK INI LOLOS VERIFIKASI KPU. KPU
Hasil verifikasi KPU meloloskan hanya 10 partai politik berikut untuk menjadi peserta pemilu 2014 :
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Demokrat (PD)
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Golkar
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sementara itu 14 parpol yang tak berhasil lolos verifikasi KPU membentuk aliansi siap untuk menggugat keputusan KPU tersebut. Adapun parpol yang tersingkir dari pemilu 2014 antara lain : PKBI, PDP, PBB, P. Kedaulatan, PDS, P.Buruh, PPN, PKPB, P.Nasrep, P.Sri, P.Kongres, P.Republik, PKBIB, dan PKNU.
APA ALASAN KPU HANYA MELOLOSKAN 10 PARPOL (PARTAI POLITIK)?
Pasca keputusan KPU tersebut maka pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil verifikasi KPU membanjiri KPU dengan gugatan, cemoohan dan sebagainya. Namun apa alasan logis KPU hanya meloloskan 10 parpol tersebut? Berikut 6 syarat yang harus dipenuhi parpol peserta pemilu untuk lolos verifikasi KPU.
SYARAT KE-1
Pemohon atau partai politik harus mengajukan permohonan pengaduan yang telah ditanda tangani dan bermaterai oleh kuasa atau ketua umum partai politik. Permohonan tersebut kemudian dilampirkan bersama salinannya sebanyak enam lembar.
SYARAT KE-2
Partai politik harus menyertai surat kuasa apabila laporan itu diwakili oleh tim advokasi dari partai masing-masing.
SYARAT KE-3
Partai politik harus melampirkan fotocopy KTP ketua umum dan sekretaris jenderal partai masing-masing.
SYARAT KE-4
Partai politik harus melampirkan dokumen berita negara berupa Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terkait pembentukan partai politik atau badan hukum. Berita negara ini disampaikan berupa salinan yang sudah dilegalisir dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM.
SYARAT KE-5
Partai politik harus menyertakan dokumen bukti-bukti sebanyak tujuh rangkap yang sudah disertai oleh legalisir oleh kantor POS.
SYARAT KE-6
Partai politik harus melampirkan daftar saksi-saksi yang akan diajukan kepada Bawaslu sebagai bukti penunjang pelaporan tersebut.
10 PARTAI POLITIK YANG LOLOS VERIFIKASI KPU siap-siap menerima bergabungnya parpol yang tak lolos verifikasi KPU. Tahun 203 ini merpuakan tahun persiapan untuk Pemilu 2014. Semua parpol bersiap-siap untuk menghadapi pesta demokrasi nasioal tersebut. Pengawalan Pemilu secara jurdil perlu dilakukan. Pemimpin seperti apa yang paling dicari? Baca disini
0 comments:
Post a Comment