PENGERTIAN ETIKA POLITIK
Etika Politik terdiri dari dua kata yaitu Etika dan Politik. Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Sedangkan Politik adalah proses pembagian kekuasaan yang melibatkan interaksi antara pemerintah dan/atau masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat untuk kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. Jadi etika politik adalah nilai-nilai azas moral yang disepakati bersama baik pemerintah dan/atau masyarakat untuk dijalankan dalam proses pembagian kekuasaan dan pelaksanaan keputusan yamg mengikat untuk kebaikan bersama.
Etika Politik terdiri dari dua kata yaitu Etika dan Politik. Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Sedangkan Politik adalah proses pembagian kekuasaan yang melibatkan interaksi antara pemerintah dan/atau masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat untuk kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. Jadi etika politik adalah nilai-nilai azas moral yang disepakati bersama baik pemerintah dan/atau masyarakat untuk dijalankan dalam proses pembagian kekuasaan dan pelaksanaan keputusan yamg mengikat untuk kebaikan bersama.
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK INDONESIA
Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing sila-silanya. Karena jika dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan berbangsa yang lainnya. Namun, makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tak bias ditukarbalikan letak dan susunannya. Untuk memahami dan mendalami nilai nilai Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila Pancasila.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan
berasal dari kata Tuhan, sang pencipta seluruh alam. YangMaha Esa berarti Maha
Tunggal, tidak ada sekutu dalam zat-Nya, sifat- Nya dan perbuatan-Nya. Atas
keyakinan demikianlah, maka Negara Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang
Maha Esa, dan Negara memberikan jaminan sesuai dengan keyakinan dan
kepercayaannya untuk beribadat dan beragama. Bagi semua warga tanpa kecuali
tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti
keagamaan. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2.
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan
berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dan memiliki potensi
pikir, rasa, karsa, dan cipta. Dengan akal nuraninya manusia menyadari
nilai-nilai dan norma-norma. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai
dengan hak dan kewajiban seseorang. Beradab kata pokoknya adalah adab, sinonim
dengan sopan, berbudi luhur dan susila. Beradab artinya berbudi luhur,
berkesopanan, dan bersusila. Hakikatnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945
alinea pertama: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan prikemanusiaan dan prikeadilan …”. Selanjutnya dijabarkan dalam batang
tubuh UUD 1945.
- Persatuan Indonesia
Persatuan
berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung
pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang berabeka ragam menjadi satu
kebulatan. Sila Persatuan Indonesia ini mencakup persatuan dalam arti
ideologis, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam. Hal ini sesuai dengan pembukaan
UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia …”. Selanjutnya lihat batang tubuh UUD 1945.
- Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/Perwakilan
Kata rakyat yang menjadi dasar Kerakyatan, yaitu sekelompok manusia yang
berdiam dalam satu wilayah tertentu. Sila ini bermaksud bahwa Indonesia
menganut system demokrasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini
berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti
bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan
keputusan-keputusan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
keempat, yaitu, “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang
berkedaulatan rakyat …”. Selanjutnya lihat dalam pokok pasal-pasal UUD 1945.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan
social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang
kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat berarti semua warga
Negara Indonesia baik yang tinggal didalam negeri maupun yang di luar negeri.
Hakikat keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea
kedua Pembukaan UUD 1945, yaitu “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan
Indonesia … Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”. Selanjutnya dijabarkan dalam pasalpasal UUD 1945. Pola pikir untuk
membangun kehidupan berpolitik yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai
dengan kelima sila yang telah dijabarkan diatas. Yang mana dalam berpolitik
harus bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia tampa pandang bulu. Nilai-nilai Pancasila tersebut mutlak harus
dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa mengatur pemerintahan, agar tidak
menyebabkan berbaghai penyimpangan seperti yang sering terjadi dewasa ini.
Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan,
terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai perselingkuhan di kalangan elit
politik yang menjadi momok masyarakat.
Demikian pengertian etika politik versi obrolan politik. Pancasila merupakan nilai-nilai dasar yang sudah dijadikan dasar negara yang pelaksanaannya perlu menjadi perhatian semua pihak yang terkait di dunia politik di Indonesia.
Demikian pengertian etika politik versi obrolan politik. Pancasila merupakan nilai-nilai dasar yang sudah dijadikan dasar negara yang pelaksanaannya perlu menjadi perhatian semua pihak yang terkait di dunia politik di Indonesia.
Makna
Nilai-Nilai Pancasila Dalam Etika Berpolitik
Pancasila
sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara yang merupakan satu kesatuan nilai
yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silasilanya. Karena jika
dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam
kehidupan berbangsa yang lainnya. Namun, makna Pancasila terletak pada
nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tak bias
ditukarbalikan letak dan susunannya. Untuk memahami dan mendalami nilai nilai
Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila
Pancasila.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan
berasal dari kata Tuhan, sang pencipta seluruh alam. YangMaha Esa berarti Maha
Tunggal, tidak ada sekutu dalam zat-Nya, sifat- Nya dan perbuatan-Nya. Atas
keyakinan demikianlah, maka Negara Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang
Maha Esa, dan Negara memberikan jaminan sesuai dengan keyakinan dan
kepercayaannya untuk beribadat dan beragama. Bagi semua warga tanpa kecuali
tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti
keagamaan. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2.
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan
berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dan memiliki potensi
pikir, rasa, karsa, dan cipta. Dengan akal nuraninya manusia menyadari
nilai-nilai dan norma-norma. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai
dengan hak dan kewajiban seseorang. Beradab kata pokoknya adalah adab, sinonim
dengan sopan, berbudi luhur dan susila. Beradab artinya berbudi luhur,
berkesopanan, dan bersusila. Hakikatnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945
alinea pertama: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan prikemanusiaan dan prikeadilan …”. Selanjutnya dijabarkan dalam batang
tubuh UUD 1945.
- Persatuan Indonesia
Persatuan
berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung
pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang berabeka ragam menjadi satu
kebulatan. Sila Persatuan Indonesia ini mencakup persatuan dalam arti
ideologis, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam. Hal ini sesuai dengan
pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi, “Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …”. Selanjutnya lihat batang tubuh
UUD 1945.
- Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/Perwakilan
Kata rakyat yang menjadi dasar Kerakyatan, yaitu sekelompok manusia yang
berdiam dalam satu wilayah tertentu. Sila ini bermaksud bahwa Indonesia
menganut system demokrasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini
berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti
bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan
keputusan-keputusan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
keempat, yaitu, “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang
berkedaulatan rakyat …”. Selanjutnya lihat dalam pokok pasal-pasal UUD 1945.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan
social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang
kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat berarti semua warga
Negara Indonesia baik yang tinggal didalam negeri maupun yang di luar negeri.
Hakikat keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea
kedua Pembukaan UUD 1945, yaitu “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan
Indonesia … Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”. Selanjutnya dijabarkan dalam pasalpasal UUD 1945. Pola pikir untuk
membangun kehidupan berpolitik yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai
dengan kelima sila yang telah dijabarkan diatas. Yang mana dalam berpolitik
harus bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia tampa pandang bulu. Nilai-nilai Pancasila tersebut mutlak harus
dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa mengatur pemerintahan, agar tidak
menyebabkan berbaghai penyimpangan seperti yang sering terjadi dewasa ini.
Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan,
terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai perselingkuhan dikalangan elit
politik yang menjadi momok masyarakat.
- See more at: http://chayoy.blogspot.com/2012/06/makalah-etika-politik.html#sthash.F5L60VBZ.dpuf
Makna
Nilai-Nilai Pancasila Dalam Etika Berpolitik
Pancasila
sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara yang merupakan satu kesatuan nilai
yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silasilanya. Karena jika
dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam
kehidupan berbangsa yang lainnya. Namun, makna Pancasila terletak pada
nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tak bias
ditukarbalikan letak dan susunannya. Untuk memahami dan mendalami nilai nilai
Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila
Pancasila.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan
berasal dari kata Tuhan, sang pencipta seluruh alam. YangMaha Esa berarti Maha
Tunggal, tidak ada sekutu dalam zat-Nya, sifat- Nya dan perbuatan-Nya. Atas
keyakinan demikianlah, maka Negara Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang
Maha Esa, dan Negara memberikan jaminan sesuai dengan keyakinan dan
kepercayaannya untuk beribadat dan beragama. Bagi semua warga tanpa kecuali
tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti
keagamaan. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2.
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan
berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dan memiliki potensi
pikir, rasa, karsa, dan cipta. Dengan akal nuraninya manusia menyadari
nilai-nilai dan norma-norma. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai
dengan hak dan kewajiban seseorang. Beradab kata pokoknya adalah adab, sinonim
dengan sopan, berbudi luhur dan susila. Beradab artinya berbudi luhur,
berkesopanan, dan bersusila. Hakikatnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945
alinea pertama: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan prikemanusiaan dan prikeadilan …”. Selanjutnya dijabarkan dalam batang
tubuh UUD 1945.
- Persatuan Indonesia
Persatuan
berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung
pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang berabeka ragam menjadi satu
kebulatan. Sila Persatuan Indonesia ini mencakup persatuan dalam arti
ideologis, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam. Hal ini sesuai dengan
pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi, “Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …”. Selanjutnya lihat batang tubuh
UUD 1945.
- Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/Perwakilan
Kata rakyat yang menjadi dasar Kerakyatan, yaitu sekelompok manusia yang
berdiam dalam satu wilayah tertentu. Sila ini bermaksud bahwa Indonesia
menganut system demokrasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini
berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti
bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan
keputusan-keputusan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
keempat, yaitu, “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang
berkedaulatan rakyat …”. Selanjutnya lihat dalam pokok pasal-pasal UUD 1945.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan
social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang
kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat berarti semua warga
Negara Indonesia baik yang tinggal didalam negeri maupun yang di luar negeri.
Hakikat keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea
kedua Pembukaan UUD 1945, yaitu “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan
Indonesia … Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”. Selanjutnya dijabarkan dalam pasalpasal UUD 1945. Pola pikir untuk
membangun kehidupan berpolitik yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai
dengan kelima sila yang telah dijabarkan diatas. Yang mana dalam berpolitik
harus bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia tampa pandang bulu. Nilai-nilai Pancasila tersebut mutlak harus
dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa mengatur pemerintahan, agar tidak
menyebabkan berbaghai penyimpangan seperti yang sering terjadi dewasa ini.
Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan,
terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai perselingkuhan dikalangan elit
politik yang menjadi momok masyarakat.
- See more at: http://chayoy.blogspot.com/2012/06/makalah-etika-politik.html#sthash.F5L60VBZ.dpuf
0 comments:
Post a Comment