KRITERIA PEMIMPIN : PRESIDEN 2014- Pemilu 2014 sudah diambang pintu. Tahun 2014 merupakan tahun pemilihan umum. Semua partai peserta pemilu 2014 bersiap-siap untuk memenangkan pemilu tersebut dengan berusaha untuk meraih suara sebanyak-banyaknya sehingga calon-calon yang diusungkan bisa duduk di lembaga negara baik legislatif, yudikatif ataupun eksekutif. Tentulah harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku termasuk kriteria pemimpin atau kriteria presiden.
Pada prinsipnya semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Presiden dan wakilnya merupakan pemimpin eksekutif yang akan menjalankan mandat rakyat untuk mengelola pemerintahan negara dalam periode pemerintahan. Oleh karena sentralnya peran presiden dan wakil presiden tersebut maka mereka haruslah orang-orang yang terpilih dan memenuhi kriteria pemimpin. Seperti apa kriteria presiden dan wakil presiden Indonesia yang perlu menjadi perhatian rakyat Indonesia.
SYARAT DAN KRITERIA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN INDONESIA
Syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Pasal 6 ditetapkan syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia :
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak dirinya sendiri.
3) Tidak pernah menghianati negara.
4) Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
5) Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6) Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
7) Tidak memilik tanggungan utang secara persoarangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
8) Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
9) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
10) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
11) Terdaftar sebagai pemilih.
12) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
13) Memiliki daftar riwayat hidup.
14) Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
15) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
16) Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan pidana maka berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
17) Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
18) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
19) Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
20) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Demikian kriteria presiden dan wakil presiden Indonesia jadi panduan pemilu 2014 yang perlu diperhatikan. Semoga informasinya bermanfaat buat sahabat OPI obrolan politik.
0 comments:
Post a Comment