Wednesday, 24 April 2013

ATURAN DANA KAMPANYE PEMILU 2014 SEGERA TERBIT?

ATURAN DANA KAMPANYE PEMILU 2014 SEGERA TERBIT? Dana kampanye pemilu 2014 perlu diatur dalam aturan perundangan khusus untuk mencegah terjadinya politik uang dan tidak sehat terhadap dunia perpolitikan di Indonesia.

Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay meski aturan batasan dana kampanye sudah ada seperti pada UU Nomor 8 tahun 2012, namun KPU memiliki kewenangan ikut mengatur hal tersebut.


"Pengaturan dana sudah eksplisit. Ada batasan jumlah sumbangan dari perseorangan, badan usaha dan juga pengelolaannya," jelas Hadar kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/02/2013).

"KPU diberikan otoritas untuk mengawasi pelaksanaan. Ada peraturan KPU tentang kampanye. Nanti KPU akan mengeluarkan aturan dana kampanye," lanjutnya.

Dikatakan dia, peraturan mengenai dana kampanye tidak hanya untuk Parpol namun juga diterapkan kepada anggota DPD dengan memiliki batasan yang telah diatur.

Lebih lanjut dia, nantinya Parpol diwajibkan untuk terbuka dengan mencatat seluruh sumbangan yang masuk ke partai tersebut. Tak hanya itu, mereka juga harus mempublikasikan kepada publik untuk ke depannya bisa dilakukan audit terhadap dana itu.

"Mekanisme yang disiapkan partai berkewajiban untuk mencatat jumlah sumbangan. Daftar ini harus dibuka ke publik, nanti akan ada audit," tuntasnya.

Mahalnya biaya politik berpotensi menyebabkan pertarungan sengit yang tidak sehat dalam pemilu 2014 dimana pertarungan politik pencitraan diperkirakan masih kental. Namun masyarakat diharapkan lebih cerdas dalam memilih caleg yang berkualitas.

Artikel Terkait Berita Politik Indonesia ,Obrolan Politik

0 comments:

Post a Comment