Wednesday, 30 January 2013

CATATAN PENTING PEMILU

CATATAN PENTING PEMILU. Poin yang tidak kalah pentingnya dalam Pemilu adalah para peserta pemilu dan stakeholder yang membantu kelancaran pelaksanaan pemungutan suara harus memahami tata cara pemungutan suara itu sendiri.

Untuk menjamin terlaksananya pemungutan suara dengan baik dan benar sesuai dengan yang telah dipersyaratkan maka tata cara pemungutan suara perlu diperhatikan antara lain sebagaimana diungkapkan dalam kesempatan menulis kali ini.

Tata Cara Pemungutan dan Perhitungan Suara

1. Pembukaan Tempat Pemungutan Suara ¬

TPS dibuka pukul 08.00 WIB, didahului pengecekan / pemeriksaan alat2 pemungutan suara diantaranya : Ø Kertas Suara., Kotak Suara, Daftar pemilih, bilik suara & alat2 tulis Ø Kesiapan petugas KPPS

2. Pemungutan Suara ¬

Pemilih menunjukkan “ Kartu Pemilihnya ” ¬ Pencocokkan dengan Daftar Pemilih dan mengambil kertas suara ¬ Setelah mencoblos / mencontreng dalam bilik suara, kemudian memasukkan ¬ Kertas Suara sesuai dengan peruntukkannya : DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kot ¬ Meninggalkan lokasi TPS dan jari pemilih ditandai dengan tinta

3. Penghitungan Suara ¬

KPPS menjelaskan kepada : Wakil peserta pemilu, pemantau, saksi dan masyarakat ¬ Jumlah Pemilih yang telah memilih di TPS ¬ Jumlah kertas Suara yang terpenuhi ( termasuk yang rusak) ¬ Jumlah kertas suara yang tersisa ¬ KPPS menandatangani B.A Dengan mengetahui dan menguasai tata cara pemungutan suara ini maka pelaksanaan pemungutan suara diharapkan dapat terlaksana dengan baik.

Artikel Terkait Pendidikan Politik Indonesia

0 comments:

Post a Comment